Mahasiswa Kembali Terseret Narkoba Senilai Rp3,6 M

Kriminal | Kamis, 19 Juli 2018 - 12:20 WIB

Mahasiswa Kembali Terseret Narkoba Senilai Rp3,6 M
GIRING: Anggota kepolisian menggiring tiga tersangka narkoba senilai Rp3,6 miliar usai konferensi pers di halaman Polsek Lima Puluh Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Rabu (18/7/2018). (CF1/MIRSHAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menggunakan baju tahanan berwarna oranye, AP (27) digiring aparat kepolisian dalam  ekspose pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan happy five, Rabu (18/7). Mahasiswa semester delapan itu ditangkap petugas bersama dua temannya berinisial CD (26) warga Jalan Rambutan dan AS (29) warga Jalan Arengka, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto usai ekspose di Mapolsek Limapuluh mengatakan, kasus ini terungkap berkat  pengintaian selama dua bulan. Dia menilai, mahasiswa dengan gampang terjerumus sebagai pengedar atau kurir narkoba karena mudahnya mereka dipengaruhi para pelaku. Selain karena bujuk rayu, upah yang menggiurkan juga menjadi penyebab sejumlah oknum mahasiswa mau terjun berbisnis narkoba.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Selain tiga tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp3,6 miliar. Di antaranya terdiri dari 3.220 butir pil happy five, 2.700 ekstasi berlogo minion dan kodok serta tiga bungkus besar sabu-sabu seberat 3,2 kilogram.

Penangkapan bermula pada saat petugas mendalami penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian meringkus tersangka CD di kediamannya di Jalan Rambutan, Senin (16/7) lalu. Bersamaan di lokasi penangkapan itu, petugas turut mengamankan dua tersangka lainnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku sebagai kurir. Tersangka AP dan AS adalah kurir suruhan tersangka CD, sementara CD mengakui sebagai kurir atas suruhan seorang berinisial La yang masih DPO. Santo juga mengatakan upah para tersangka sekali menerima barang senilai Rp2,5 juta. Jika ditotalkan, semua narkoba itu nilainya mencapai Rp3,6 miliar. Ia juga menyampaikan para tersangka mengedarkan sabu dan ekstasi tersebut ke tempat-tempat hiburan malam serta daerah lainnya.

“Dalam penangkapan ini kami juga menemukan narkoba jenis baru. Mereknya ekstasi berlogo minion yang berasal dari luar Pekanbaru,” ujarnya lagi.

Sementara itu sabu yang diamankan dikatakan Santo diduga berasal dari Malaysia. Terkait siapa bandar besar jaringan ketiga tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Sebagaimana diketahui penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tersebut tidak hanya sekali didapatkan petugas.

Terkait apakah ada hubungannya dengan penangkapan seperti di Polsek Senapelan, Santo menampiknya dan mengatakan sebelumnya terputus. Ia juga mengatakan tertangkapnya mahasiswa tersebut melihat dari gelagat dan penampilannya yang serbamewah. Saat ditelusuri ternyata pelaku seorang pengedar barang haram.

Masih ada barang bukti lainnya yang diamankan petugas. Di antaranya berupa alat isap (bong), ratusan kantong plastik bening, buku tabungan dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook