PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menggunakan baju tahanan berwarna oranye, AP (27) digiring aparat kepolisian dalam ekspose pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan happy five, Rabu (18/7). Mahasiswa semester delapan itu ditangkap petugas bersama dua temannya berinisial CD (26) warga Jalan Rambutan dan AS (29) warga Jalan Arengka, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto usai ekspose di Mapolsek Limapuluh mengatakan, kasus ini terungkap berkat pengintaian selama dua bulan. Dia menilai, mahasiswa dengan gampang terjerumus sebagai pengedar atau kurir narkoba karena mudahnya mereka dipengaruhi para pelaku. Selain karena bujuk rayu, upah yang menggiurkan juga menjadi penyebab sejumlah oknum mahasiswa mau terjun berbisnis narkoba.
Selain tiga tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp3,6 miliar. Di antaranya terdiri dari 3.220 butir pil happy five, 2.700 ekstasi berlogo minion dan kodok serta tiga bungkus besar sabu-sabu seberat 3,2 kilogram.
Penangkapan bermula pada saat petugas mendalami penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian meringkus tersangka CD di kediamannya di Jalan Rambutan, Senin (16/7) lalu. Bersamaan di lokasi penangkapan itu, petugas turut mengamankan dua tersangka lainnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku sebagai kurir. Tersangka AP dan AS adalah kurir suruhan tersangka CD, sementara CD mengakui sebagai kurir atas suruhan seorang berinisial La yang masih DPO. Santo juga mengatakan upah para tersangka sekali menerima barang senilai Rp2,5 juta. Jika ditotalkan, semua narkoba itu nilainya mencapai Rp3,6 miliar. Ia juga menyampaikan para tersangka mengedarkan sabu dan ekstasi tersebut ke tempat-tempat hiburan malam serta daerah lainnya.
“Dalam penangkapan ini kami juga menemukan narkoba jenis baru. Mereknya ekstasi berlogo minion yang berasal dari luar Pekanbaru,” ujarnya lagi.
Masih ada barang bukti lainnya yang diamankan petugas. Di antaranya berupa alat isap (bong), ratusan kantong plastik bening, buku tabungan dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(man)