Bawa Sabu, Dua Warga Dumai Ini Dibekuk Polisi

Kriminal | Jumat, 19 Juni 2020 - 20:38 WIB

Bawa Sabu, Dua Warga Dumai Ini Dibekuk Polisi
Kasatres Narkoba AKP Herman Pelani SH saat mengamankan dua tersangka nakoba jenis sabu. (POLRES ROHIL FOR RIAUPOS.CO)

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua warga Dumai, Cat (19) dan Oll (29) yang membawa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 103 gram. 

"Narkoba dibungkus dalam plastik, dua paket besar," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH dan Kasat Res Narkoba AKP Herman Pelani SH, Jumat (19/6/2020). 


Juliandi menyebutkan, pelaku diamankan di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut KM 4 Kepenghuluan Bangko Permata, Bangko Pusako.

Aksi keduanya terungkap dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil. Pada saat dilakukan penangkapan kata Juliandi, dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua handphone milik kedua terlapor dan satu plastik berisi dua paket besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 

Sementara hasil tes urine tersangka, Cat negatif namun Oll positif mengandung zat Methampetamin. 

Keduanya dipersangkakan pasal  114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eko Faizin

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook