Tiga Bulan, 55 Kg Sabu dan 746 Pelaku Narkoba Tertangkap

Kriminal | Kamis, 19 April 2018 - 14:53 WIB

Tiga Bulan, 55 Kg Sabu dan 746 Pelaku Narkoba Tertangkap
BARANG BUKTI: Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombespol Hariono menunjukkan barang bukti narkoba dan tersangka kurir sabu 5 kg saat gelar ekspos di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa (17/4/2018). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus penyalahgunaan narkotika di Riau meningkat. Itu terbukti dari hasil tangkapan Polda Riau dan jajarannya dalam tiga bulan terakhir. Dibanding dengan triwulan pertama pada 2017, terlihat peningkatan tajam.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau  Kombes Pol Hariono mengatakan, setidaknya pihak kepolisian di Riau berhasil meringkus 746 tersangka, mulai dari Januari hingga Maret 2018. Artinya, rata-rata dalam sehari, ada sekitar 8 tersangka narkoba yang ditangkap.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Para tersangka ini dalam 558 kasus. Untuk barang bukti sabu ada sebanyak 55 kilogram. Sedangkan pil ekstasi, berhasil disita sebanyak 10.732 butir, dan daun ganja kering sebanyak 16 kilogram.

“Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama,” kata Hariono kepada wartawan, Rabu (18/4) di kantornya.

Jika diuangkan kata Hariono, semua hasil tangkapan itu nilainya lebih dari setengah triliun. “Sekitar Rp600 miliar,” kata Hariono.

Jika dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama, jumlah pengungkapan dan para tersangka itu mengalami peningkatan. Pada tahun lalu sebut perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu, pihaknya mengungkap 441 kasus narkoba.

Dalam 441 kasus ini, menjerat sebanyak 603 tersangka. Barang bukti yang diamankan juga lebih sedikit dibanding tahun ini. Di mana, untuk sabu ada sebanyak 6,4 kilogram. Sedangkan ganja kering ada sebanyak 39 kg, dan ekstasi 6.300 butir.

“Untuk sabu dan ekstasi memang ada peningkatan di tahun ini. Tapi daun ganja, lebih sedikit dari tahun lalu,” ujar Hariono.

Dalam kesempatan itu Hariono mengatakan, untuk akses masuknya barang haram tersebut yakni di jalur pesisir Riau seperti perairan Dumai, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir dan Bengkalis.“Para pengedar dan bandar narkoba kerap menggunakan jalur pelabuhan-pelabuhan tikus di sepanjang garis pantai Provinsi Riau yang mencapai 1.200 kilometer tersebut,” terang Hariono.

Untuk itu dia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak guna menekan kejahatan yang sangat merusak generasi bangsa tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap pengedar dan bandar bahkan kurir narkoba dengan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Saya perintahkan tidak cukup saja dengan Undang-Undang Narkotika yang ditentukan. TPPU-nya juga harus,” tegas Kapolda belum lama ini.

Dia menjelaskan, untuk menjerat setiap bandar dan pengedar narkoba dengan pasal pencucian uang, pihaknya menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Itu bisa jadi pidana kedua, pencucian uang. Bukan hanya kejahatan narkoba saja yang kita ungkap. Dari PPATK bisa kelihatan aliran uangnya,” imbuh mantan Kapolda Sulawesi Barat itu.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook