SIAK (RIAUPOS.CO) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS (38) warga Jalan Raja Panjang Okura, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru diduga mengedar narkoba dan dibekuk di Perawang, Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus ini pada Jumat (15/1) malam di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani.
“Bersama pelaku kami amankan barang bukti 47 paket diduga sabu terbungkus plastik bening seberat 10,70 gram , 15 plastik klip bening, satu unit handphone warna emas, satu unit handphone warna hitam, satu buah toples, satu set alat hisap sabu/bong,” jelasnya.
Diceritakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di Jalan Arif Rahman Hakim Perawang.
Untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, personel Satuan Narkoba Polres Siak melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan masyarakat sedang berada di Jalan Arif Rahman Hakim kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba padanya.
“47 paket narkoba disimpan dalam toples di lemari baju,” tuturnya lagi. Dijelaskan AKP Jailani, selanjutnya MS diinterogasi dan mengakui 47 paket diduga sabu ia dapatkan dari AY yang kini sedang diburu.
Selanjutnya MS dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.(mng)