POLRES SIAK

IRT Warga Rumbai Jual Sabu di Perawang

Kriminal | Selasa, 19 Januari 2021 - 11:29 WIB

IRT Warga Rumbai Jual Sabu di Perawang
Ibu rumah tangga berinisial MS (38) warga Rumbai Pesisir, bersama barang bukti narkoba jenis sabu, dibekuk di Perawang, akhir pekan lalu. Monang Lubis/Riau Pos

SIAK (RIAUPOS.CO) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS  (38) warga Jalan Raja Panjang Okura, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru  diduga mengedar narkoba dan dibekuk di Perawang, Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus ini  pada Jumat (15/1) malam di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.


Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani.

“Bersama pelaku kami amankan barang bukti 47 paket diduga sabu terbungkus plastik bening seberat 10,70 gram , 15 plastik klip bening, satu unit handphone  warna emas, satu unit handphone  warna hitam, satu buah toples, satu set alat hisap sabu/bong,” jelasnya.

Diceritakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di Jalan Arif Rahman Hakim Perawang.  

Untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, personel Satuan Narkoba Polres Siak melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan  masyarakat sedang berada di Jalan Arif Rahman Hakim kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba padanya.

“47 paket narkoba disimpan dalam toples di lemari baju,” tuturnya lagi. Dijelaskan AKP Jailani, selanjutnya MS diinterogasi dan mengakui 47 paket diduga sabu ia dapatkan dari AY yang kini sedang diburu.

Selanjutnya MS dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.(mng)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook