“Tim gabungan BNN mengamankan lima tersangka sindikat narkotika beserta barang bukti,” kata Arman kepada Riau Pos di Jakarta, Jumat (17/8).
Dia menyebut operasi kali ini berbeda dengan penangkapan tersangka dengan barang bukti 30 kg sabu-sabu awal Agustus lalu. Mantan Kapolda Kepulauan Riau ini memerinci, kelima tersangka itu terdiri dari dua ibu rumah tangga. Yakni Ra, warga Jambi dan Rt, warga Aceh serta tiga pria masing-masing berinisial Wah, My dan Her. Wah merupakan warga Aceh, sedangkan Her dari Medan, Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, tim BNN berhasil menyita dua bungkus paket sabu-sabu seberat 2,14 kg, dua paket ekstasi berisi 10.418 butir, empat unit telepon seluler, kartu tanda penduduk, serta dua unit mobil.
Menurut Arman, penangkapan itu berawal ketika ada informasi bahwa akan ada serah terima sejumlah paket narkoba milik Zak di LP Palembang. Rt menjadi pengatur transaksi itu. Selanjutnya, narkotika dalam satu plastik merah akan diberikan kepada Ay dan Her di sebuah hotel.
“Pada saat serah terima, anggota BNN melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Perwira Polri dengan dua bintang di pundak itu menerangkan, berdasar hasil interogasi, sindikat itu diperintah oleh Rt. Setelah dilakukan pengembangan, tim menangkap Rt, My dan Wah di sebuah hotel lainnya. “Dari keterangan tersangka seluruh kegiatan dikendalikan oleh pemilik narkoba bernama Zak, napi yang ditahan di LP Palembang,” jelasnya.
Dia menambahkan, rencananya narkotika itu dibawa dari Pekanbaru ke Palembang. “Masing-masing kurir mendapat upah Rp20 juta sampai Rp50 juta,” ucapnya.(fat)