KAPOLSEK KOTA: TERSANGKA AKUI PEMAKAI

Diciduk, Sembunyikan Sabu di Bawah Laptop

Kriminal | Rabu, 18 Juli 2018 - 09:19 WIB

Diciduk, Sembunyikan Sabu di Bawah Laptop
Hanafi

(RIAUPOS.CO) - LH alias L (40) warga Jalan Kampar Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh, sudah satu pekan mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Pekanbaru Kota. Ia dibekuk tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota karena diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (10/7).

Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi saat diwawancarai menjelaskan bahwa, LH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kampar.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, satu bungkus plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu pihak berwajib juga menyita 13 bungkus plastik bening kecil berklip merah, dua bungkus plastik bening kecil, tiga potongan plastik bening kecil, satu buah pipet plastik warna putih dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp300.000.

Dikatakan Hanafi, sebelum pihaknya menahan pelaku, awalnya Senin (09/7) sekira pukul 23.00 WIB lalu, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa di lokasi Jalan Kampar tepatnya di rumah LH alias Leo sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu serta tempat pesta narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut tanpa ulur waktu, polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku, hingga sekitar pukul 00.30 WIB petugas melihat tersangka beserta pembeli narkoba masuk ke dalam rumah.

Tidak beberapa lama kemudian,petugas langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan pelaku di bawah laptop," ujarnya lagi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil keterangan pelaku (TSK), dia hanya pemakai, dia juga ingin berhenti menggunakan barang haram ini," jelas Hanafi.

Atas perbuatan tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.(lin)

Laporan  Sakiman, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook