Antar Sabu Rp7,5 M, Kurir Diupah Rp6 Juta

Kriminal | Rabu, 18 April 2018 - 10:41 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sindikat pengedar narkotika dan obat terlarang (narkoba) semakin berani beraksi. Membawa narkoba dalam jumlah besar sudah sering terjadi. Terbaru seorang pria nekat membawa sabu seberat 5 kilogram.  Nilainya mencapai Rp7,5 miliar. Sang kurir hanya dibayar Rp6 juta untuk membawa sabu dari Dumai ke Pekanbaru.

EA, nama inisial tersangkanya. Pria 30 tahun itu tidak sempat menikmati upaya yang ia terima. Sebab Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan aksinya. EA ditangkap saat makan soto di salah satu warung jalan lintas Duri-Dumai, kilometer 18. Tersangka merupakan warga Jalan Bintara, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Kini, EA harus mendekam di balik jeruji besi. Mengenakan baju tahanan warna oranye, dia hanya bisa menunduk. Tangannya diborgol. Dia diam saat ekspose kasusnya digelar di kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa (17/4). “Tersangka ditangkap pada Sabtu (14/4) pukul 15.30 WIB,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono.

Dari tangan tersangka, diamankan lima kantong sabu ukuran besar. Masing-masing kantong berisi 1 kilogram. Kantong sabu dibalut dengan lakban. Cukup berbeda dengan hasil tangkapan beberapa waktu lalu, di mana sabu dibungkus dengan kemasan teh Cina.

Membukus dengan lakban untuk menghilangkan kecurigaan aparat. Namun, tetap saja personel Ditreskrimsus Polda Riau ‘’mencium’’ peredaran barang haram tersebut. “Sudah dilepas dari kemasan aslinya,” ujar Hariono.

Dia menyebut, jika sabu seberat 5 kg diuangkan, akan bernilai Rp7,5 miliar. Penangkapan 5 itu juga menyelamatkan 25 ribu manusia dari bahaya narkoba. “Ini bisa dipakai untuk 25 ribu orang,” lanjut Hariono.

Selain sabu kata Hariono, personel kepolisian juga mengamankan satu unit mobil jenis mini bus bernomor polisi BM 1732 JB dan lima unit telepon genggam. “Mobil ini punya bapaknya (tersangka, red),” tuturnya.

Hariono menjelaskan, tersangka murni sebagai kurir. Dia menerima upah untuk mengantarkan sabu dari Dumai ke Pekanbaru. Bahkan, profesi sebagai kurir sudah lama dilakoninya. Setidaknya sudah delapan kali ia melakukannya.

“Biasanya dia mengantar barang 0,5 ons. Sekali jalan diberi upah Rp500 ribu. Tapi kali ini, dia ngantar barang 5 kg ke Pekanbaru. Dijanjikan upah Rp6 juta. Tapi baru Rp3 juta yang dibayar,” ujarnya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa ada pengiriman sabu dari Dumai ke Pekanbaru. “Lalu kami ikuti. Ketika makan soto, barulah kami tangkap, dan kami mendapatkan sabu di dalam mobil tersangka,” katanya.

Hariono juga belum mengetahui barang haram ini berasal dari mana. Namun diduga, sabu didatangkan dari luar Indonesia. Rencana akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Pekanbaru. Tersangka kata Hariono, juga belum mengenal penerimanya. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.

Begitu juga saat pengambilan barang di pelabuhan Dumai, tersangka juga tidak bertemu dengan pemberi. Sistem penyerahannya dengan janjian meletakkan barang di satu tempat. “Dia belum tahu kemana akan diantar. Nunggu ditelepon dulu. Si penerima dan pemberi belum pernah jumpa. Belum pernah mereka tatap muka,” cerita perwira dengan tiga melati di pundak ini.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook