UKUI (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan terus menggalakkan komitmen untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RA (17) warga Jalan Lintas Timur Ukui 2 Kecamatan Ukui yang masih berstatus pelajar, Sabtu (16/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan pelajar di salah satu sekolah SMK di Pelalawan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu siap edar seberat 33,38 gram. Atas barang bukti tersebut, petugas langsung menggiring RA ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya, saat ini tersangka beserta barang bukti 8 paket sabu-sabu, 2 buah timbangan digital, 1 bal plastik klep merah dan uang tunai sebesar Rp400.000, telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses dan pengembangan lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIk didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Romi Irwansyah kepada Riau Pos, Ahad (17/2) kemarin.
Diungkapkannya, bahwa penangkapan pelajar yang terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu ini, berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim kami. Di mana sebelumnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lainnya bernisial ED (20) dan MED (20) yang merupakan warga Pasar Baru kecamatan Ukui, Sabtu (16/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman ED Pasar Baru, Kecamatan Ukui. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu sebesar 1,47 gram, dua bal plastik bening klep merah serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
"Jadi, awalnya kita menerima laporan dari masyarakat adanya jaringan narkoba jenis sabu-sabu yang sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Pasar Baru, Kecamatan Ukui. Dan atas informasi berharga tersebut, maka tim Satresnar Polres Pelalawan langsung dikerahkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas menemukan keberadaan tersangka kedua tersangka di kediaman ED beserta barang bukti narkoba jenis sabu. Atas barang bukti tersebut, maka petugas langsung menggiring tersangka ke Mapolres Pelalawan guna proses dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Ditambahkan Kaswandi, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang rekan sesama pengedar narkoba berinisial RA yang berdomisili di Jalan Lintas Timur Ukui 2, Kecamatan Ukui. Atas informasi tersebut, maka pada Sabtu (16/2) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas langsung bergerak menuju kediaman RA yang berhasil ditemukan di rumahnya. Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah RA. Alhasil, petugas kembali menemukan barang bukti 8 paket sabu seberat 33,38 gram dan langsung menggiring RA ke Mapolres Pelalawan guna proses lebih lanjut.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu, telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan akibat ulah tersangka yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka ketiga tersangka terancam Pasal 114 juncto Pasal Pasal 111 dengan hukuman paling singkat 6 tahun kurungan penjara," tutup Kapolres.(amn)