Setiap Kali Lolos Diupah Rp20 Juta

Kriminal | Rabu, 17 Juli 2019 - 10:13 WIB

Setiap Kali Lolos Diupah Rp20 Juta
EKSPOSE: Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman (tengah) didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Andri Sudarmadi (kanan) dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba, 10 kg sabu-sabu dan 15.940 butir ekstasi saat ekspose di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa (16/7/2019). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pesisir pantai timur Provinsi Riau masih menjadi jalur sutera penyeludupan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba). Kendati kerap tertangkap oleh aparat penegak hukum, namun tidak menjadi efek jera bagi sindikat pengedar barang haram itu.

Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Tak tanggung-tanggung jumlahnya, 10 kilogram sabu dan 15.500 butir pil ekstasi berhasil digagalkan peredarannya dengan meringkus tiga tersangka.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman menyampaikan, pengungkapan penyeludupan narkotika jenis sabu dan ekstasi memakan waktu yang cukup panjang setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini memakan waktu yang lama. Kita melakukan penyelidikan hampir satu bulan,” ujar Suhirman didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan Wadir Resnarkoba, AKBP Andri Sudarmadi, Selasa (16/7).

Penyelidikan itu, sambung Suhirman, akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (3/7). Di mana, petugas meringkus satu tersangka berinisial D di Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. D berperan sebagai kurir dan pengendali penyeludupan barang haram. Atas penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Hasilnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pria berinisal A di Jalan Bantan, Bengkalis. Dari tangan tersangka turut diamankan sabu seberat 10 kg dan 15.000 butir pil ekstasi. Lalu, kembali dilakukan penyergapan terhadap BD. Pria berusia 19 tahun itu diamankan di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru beserta barang bukti 500 butir pil ekstasi.

“Tersangka A, ini perannya selain sebagai kurir juga tempat penyimpanan sabu dan ekstasi. Sedangkan BD, sebagai kurir untuk mengantar narkoba ke luar Riau. Ketiga tersangka merupakan sindikat jaringan internasional,” paparnya.(rir)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook