Dua Kali Edarkan Narkoba, Berakhir di Penjara

Kriminal | Selasa, 17 Maret 2020 - 13:45 WIB

Dua Kali Edarkan Narkoba, Berakhir di Penjara
Tersangka BS alias Beni.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berhasil diringkus aparat kepolisian, karena menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Aksinya berhasil diendus polisi setelah dua kali mengedar. Ia adalah BS alias Beni (35) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota.

Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi kepada Riau Pos mengatakan, BS diamankan di Jalan Ababil, Kampung Melayu, Sukajadi.


“Penangkapan terhadap BS melalui undercover buy. Ia ditangkap pada, Sabtu (14/3) sekitar pukul 00.15 WIB. Berdasarkan hasil interogasi sudah dua kali edar,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu dipimpin Panit l Ibda Erismal melalui undercover. Saat telah ditentukan lokasi oleh BS, tim menuju lokasi.

“Saat berada di TKP, BS langsung kami ringkus. Kemudian dari tangannya diamankan sepuluh butir pil ekstasi berlogo spongebob. Tak berhenti di situ kami pun menuju ke rumahnya. Lalu ditemukan sembilan butir ekstasi,” ujarnya.

Mantan Kanit Sukajadi itu mengatakan, barang bukti lainnya yaitu bungkus rokok dan dompet yang dijadikan untuk menyimpan ekstasi. Sedangkan ekstasi tersebut didapatkan dari DPO yang bernama Dicki. Selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pekanbaru Kota. Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(s)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook