BATAM (RIAUPOS.CO) – Cemburu bagi orang lain mungkin biasa, namun tidak bagi Weliyadi. Buktinya, gelora api cemburunya begitu dahsyat hingga tega menghabisi remaja putri Synthia Bela alias Meme, 15, secara sadis. Ia membunuh kekasihnya itu bersama rekannya sesama remaja, Budi Wahono.
Meme dipukuli hingga terjatuh, lantas keduanya memegang tubuh Meme dan membekap mulutnya. Disaat bersamaan, terdakwa memukul kepala gadis remaja itu dengan batu hingga kepala korban mengeluarkan banyak darah dan batu tersebut hancur. Saat Meme tak sadarkan diri, keduanya menyeret tubuh Meme ke dalam semak. Disana, tubuh Meme disiram dengan bensin lalu dibakar!
Aksi sadis keduanya terungkap pada persidangan di PN Batam, Rabu (15/3). Bahwa pembunuhan itu berlatarbelakang rasa cemburu Weliyadi terhadap Meme yang memiliki hubungan dengan pria lain. Padahal saat itu, ia masih menjalin kasih dengan Weliyadi.
Tak terima diselingkuhi, Weliyadi pun merencanakan pembunuhan Meme. Ia mengajak rekannya, Budi untuk melancarkan rencana sadis. Budi pun diminta menjemput Meme dan dibawa ke tanah kosong kawasan Tiban Global, Batam pada bulan Juli 2015 lalu. Disana lah eksekusi sadis yang dipaparkan tadi, terjadi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pun memvonis M Weliyadi dan Budi Wahono dengan penjara seumur hidup. Kedua remaja ini terbukti membunuh Synthia Bela alias Meme, 15, dengan sadis. Sesuai dengan fakta dan semua unsur di persidangan, kedua terdakwa diputuskan bersalah.
"Hasil visum mendapati jika korban dibakar dalam keadaan hidup. Dan luka bakar menyebabkan kematian pada korban," tegas Syahrial, hakim ketua yang membacakan putusan..
Menurut Syahrial, sebelum putusan pihaknya telah mempertimbangkan hukuman untuk terdakwa sesuai dengan unsur persidangan. Dimana hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa keji dan sadis, sehingga meresahkan masyarakat. Kedua terdakwa juga membuat trauma keluarga korban dan tak ada perdamaian.
"Sementara hal yang meringankan tidak ada," terangnya.
Dikatakan Syahrial, karena semua unsur telah terpenuhi, maka majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhi pidana seumur hidup," sebut Syahrial mengakhiri.
Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi Wita, sebagai kuasa hukum menyatakan banding. "Kami banding pak hakim," serentak kedua terdakwa. (she/rpg/zar)