TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Unit Satnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan 120 butir pil ekstasi hasil pengungkap selama satu bulan terakhir, Selasa (15/8) pagi.
Proses pemusnahan disaksikan Waka Polres Inhil Kompol H Azwar beserta jajaran terkait, unsur Fokopimda, dari Kejaksaan, Pengadilan dan sejumlah organisasi penggiat antinarkoba yang ada.
Kepada publik, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, mengatakan setiap tahun terjadi peningkatan hasil pengungkapan pihaknya. Itu artinya, mereka terus bekerja dengan tujuan pemberantasan narkoba.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan saat itu dari hasil pengungkapan kasus atas nama tersangka Kur alias Ikuy (40), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/112/VIII/2017, tanggal 7 Agustus 2017, dengan barang bukti ekstasi sebanyak 70 butir.
20 butir disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Selain barang bukti dari tersangka ikut dimusnahkan barang bukti pil ektasi sebanyak 120 butir. Barang ini merupakan hasil temuan pada 2008 silam.
“Kami sagat mengharapkan bantuan informasi dari masyarakat dan ormas, terutama ormas penggiat antinarkoba,” tegas Kasat Narkoba.
Dia mengakui selama menjabat sebagai Kasat Narkoba, kurang lebih 24 bulan tidak pernah mendapat informasi tentang peredaran narkoba dari organisasi-organisasi yang selema ini sebagai penggiat antinarkoba.
“Padahal informasi sekecil apapun akan sangat berharga bagi kami. Marilah kita sama-sama berkomitmen untuk memerangi narkoba,” tutur mantan Kapolsek Tanah Merah ini.(ind)