(RIAUPOS.CO) - Sidang duplik (jawaban) kasus narkoba Tio Pakusadewo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (12/7). Dalam kesempatan yang diberikan, tim kuasa hukum Tio tetap bertahan pada nota pembelaan kliennya untuk meminta rehabilitasi.
“Pada intinya sama seperti minggu kemarin. Saya sampaikan bahwa replik dari Jaksa itu cuma pengulangan, semuanya pengulangan-pengulangan dari tuntutan yang telah kita sangkal dalam pledoi. Itu saja sih yang kita sampaikan sebenarnya,” papar kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy usai sidang di PN Jaksel.
Aris juga kembali menegaskan bahwa tuntutan yang ditujukan pada kliennya tidak sesuai. Sebagai penyalahguna narkotika, Aris merasa bahwa kliennya seharusnya mendapat penanganan medis berupa rehabilitasi seperti ketentuan undang-undang.
“Jaksa tidak patuh terhadap Peraturan Jaksa Agung tentang penempatan korban atau penyalahguna narkotika dalam rehabilitasi. Itu yang pada intinya kita sampaikan,” jelasnya lagi.
Sementara itu, dalam repliknya pekan lalu, JPU kukuh menuntut Tio dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki. Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, nasib Tio Pakusadewo tinggal menunggu Majelis Hakim membacakan putusan. Sidang putusan akan digelar pekan depan, 19 Juli 2018 di PN Jaksel.(yln/jpg)