BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Para penjudi dadu guncang berhamburan melarikan diri. Hal ini setelah mengetahui sejumlah polisi mendekati tempat permainan mereka di belakang TK Tunas Harapan, di Dusun I Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Jumat (13/7) petang.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto menyebutkan, para penjudi cukup gesit, karena hampir seluruh pelaku berhasil kabur. Untung, operasi yang berawal dari penyelidikan hasil informasi dari masyarakat itu tidak sia-sia. Seorang pelaku berniap sial. Pelaku judi yang ditangkap aparat kepolisian ini, EF (47) warga Dusun Palung, Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara tidak berkutik ketika ditangkap.
‘’Dari EF berhasil diamankan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp319 ribu, sepasang mangkok dadu beserta 3 biji anak dadu, selembar lapak dadu terbuat dari kertas karton yang bertuliskan angka 1 sampai 6 serta selembar tikar warna biru,’’ jelas Kapolsek.
Senada dengan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu Zulfatriano menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada sekumpulan orang sedang bermain judi dadu guncang di Dusun I Desa Kampung Panjang tepatnya dibelakang bangunan TK Tunas Harapan. Atas informasi tersebut, atas arahan Kapolsek, Kanit langsung turun untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di TKP, Kanit beserta anggota Polsek Kampar melihat sekumpulan orang sedang asik bermain judi dadu guncang, kemudian personel Polsek ini langsung melakukan penggerebekan.(end)