PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Limapuluh melakukan penyelidikan terkait keberadaan pemodal home industry miras oplosan yang ditangkap, beberapa hari lalu. Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan keseluruhan barang bukti tersebut.
“Ya, karena ada di dua tempat kejadian perkara (TKP) saat ini kami masih mengumpulkan keseluruhan barang bukti,” kata Abdul Halim saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (16/1).
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah mengumpulkan barang bukti itu pihaknya akan melakukan pencarian terhadap pemodal. Pasalnya saat ini para pelaku masih belum koperatif terkait keberadaan bos mereka.
“Sedang dilakukan pendalaman. Mereka selalu tertutup. Untuk pemasaran sendiri, mereka memasarkan di wilayah Pekanbaru, Sumatera Barat (Sumbar), Jambi dan Palembang,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan itu.
Lebih lanjut dijelaskannya, para tersangka menjual barang haram tersebut berdasarkan permintaan pembeli. Jika toko besar dijelaskannya akan makin besar membelinya. Dipaparkan Abdul Halim, sejauh ini pihaknya juga telah memberikan garis polisi di TKP home industry miras oplosan tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menjeratnya sesuai Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUH Pidana tentang pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.
“Kami juga mengenakan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 140 Jo Pasal 91 Jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHPidana tentang setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan, terhadap para tersangka. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, aparat kepolisian Polsek Limapuluh berhasil membongkar aktivitas home industry minuman keras oplosan di sebuah rumah mewah nomor 4 di Jalan Bunga Raya, RT03/RW12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya. Tak tanggung-tanggung, dari hasil penggerebekan itu, sedikitnya petugas mengamankan enam orang tersangka bersama barang bukti 14.659 botol miras oplosan berbagai merek.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Indra Pomi mengatakan sesuai , miras oplosan terbuat dari pewarna pakaian, alkohol dan lain-lain. Bahan -bahan tersebut akan membahayakan kesehatan.
“Pewarna pakaian adalah pewarna yang dilarang digunakan dalam makanan atau minuman, terlebih jika dikonsumsi oleh manusia, bisa menyebabkan kematian. Pewarna pakaian seperti Rhodamin B sering disalahgunakan dalam makanan atau minuman,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, Rhodamin B merupakan senyawa radikal mengandung residu logam berat yang dapat berikatan dengan senyawa-senyawa di dalam tubuh, dengan demikian akan memicu kanker pada manusia.
“Alkohol pada miras oplosan, juga tidak diketahui berapa kadar yang digunakan, dikhawatirkan alkohol yang digunakan adalah metanol, yang mana metanol merupakan pelarut untuk bahan baku industri (pelarut cat) jika dikonsumsi maka Metanol ter akumulasi di dalam tubuh menyebabkan gangguan dan kerusakan serius organ tubuh mulai dari sistem saraf pusat, mata hingga menyebabkan kematian,” jelasnya.
Metanol memiliki bau dan rasa mirip etanol sehingga sering disalahgunakan untuk pengganti etanol dalam pembuatan miras oplosan.
Adapun Komponen alkohol yang diperbolehkan dalam minuman beralkohol adalah etanol(C2H5OH) yang didapatkan dari fermentasi hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.(man/sol)