SINDIKAT PENGEDAR NARKOBA

Tiga Jadi Tersangka

Kriminal | Selasa, 15 Oktober 2019 - 08:35 WIB

Tiga Jadi Tersangka
https://www.instagram.com/p/B3mbQKzFRgQ/

(RIAUPOS.CO) -- Penangkapan terhadap enam sindikat pengedar narkoba yang berlokasi di Jalan Jatayu, Marpoyan Damai, Pekanbaru, kini statusnya sudah ditetapkan oleh Reskrim Polsek Sukajadi. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Sukajadi, Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim dan tim opsnal mengatakan, hanya tiga orang yang dijadikan tersangka.

“Tiga tersangka itu HS, RA, ML. Sementara tiga wanita S, D, dan DS tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka,” jelasnya, Senin (14/10).


Saat diinterogasi oleh penyidik, dari hasil pemeriksaan mengenai keterlibatan tiga orang perempuan yang diduga tersangka tersebut  tidak ada terlibat dalam masalah barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut. Pun dari hasil pemeriksaan cek urine di RS Bhayangkara Polda Riau hanya satu orang tersangka laki laki yang positif RA, lima lainnya negatif. Meski begitu HS dan ML terlibat dalam mengedar.

Tiga tersangka berseragam orange hanya tertunduk pasrah dengan tangan diborgol di hadapan awak media. Lebih lanjut, HS lah komando dari dua tersangka lainnya. HS mendapat barang dari tahanan di Lapas yang kini sedang dilacak keberadaannya.

“Barang-barang tersebut diedar di Pekanbaru dengan sistem buang. HS sudah dua kali mengedar sejak bulan lalu,” imbuhnya.

Hal itu dipertegas oleh Iptu Abdul Halim, saat penangkapan bersama dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Dimana para tersangka sedang berada di ruang tamu. Sementara barang haram itu di dalam kamar yang disimpam di koper berwarna merah tua.

Barang bukti yang diamankan 5.400 butir ineks, 100 papan happy five dengan total berkisar 1.000 butir, 1,03 kg sabu, dua buah timbangan elektrik, tas koper dan plastik bening ukuran besar dan kecil sebanyak 25 lembar serta Mobil Brio hitam.

Barang bukti (bb) didapat di dalam tas koper yang berada di dalam kamar. Selanjutnya tersangka dan bb diamankan di Polsek Sukajadi. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997.

Saat awak media menanyakan kebenarannya, HS pun tidak membantah. “Cara kerjanya menunggu kabar dari tahanan yang di Lapas, kemudian kalau sudah dikabari dibuang. Saya pun tidak tahu siapa orangnya,” ucap HS.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook