Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam

Kriminal | Senin, 14 November 2022 - 09:17 WIB

Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH (ISTIMEWA)

SENAPELAN (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DP (35), Senin (7/11). Saat ditangkap, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di pakaian dalamnya.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim SE mengatakan, terduga pelaku tertangkap sekitar pukul 15.30 WIB sore. Diduga DP saat itu kembali akan melakukan transaksi narkoba.


"Berdasarkan laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan terduga pelaku ketika sedang berada di Pasar Inpres, Jalan H Agus Alim, Gang As Salam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. Saat digeledah tim menemukan barang bukti tujuh paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening di dalam celana dalamnya," sebut Kompol Arry, Ahad (13/11).

Dari hasil interogasi, DP mengaku bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain. Per paketnya dijual seharga Rp100 ribu.

Ia juga mengaku, barang haram itu didapat dari rekannya, seorang laki-laki berinisial J seharga Rp900 ribu. J sendiri saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan DP polisi menyita barang bukti (BB) berupa tujuh paket plastik bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,62 gram. Polisi saat itu juga mengamankan BB lainnya termasuk satu unit telepon genggam, dompet berisi uang tunai Rp328 ribu diduga uang hasil penjualan sabu.

"Pelaku akan dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Kompol Arry.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook