Ia mengungkapkan penerima barang haram ini di Medan pasti sudah kabur. Sebab sistem yang diterapkan dalam peredaran narkoba, bila dalam jangka waktu ditentukan kurir tak datang. Maka penerima akan memilih untuk kabur dan mundur.
"Tapi kami akan mencoba mengembangkan kasus ini, dari keterangan kedua orang ini," tuturnya.
Menurut Bubung, dengan kepemilikan ribuan butir ekstasi ini. Pasutri ini terancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman mati. (ska/ray)
Sumber: Batam Pos/RPG Newsroom
Editor: Hary B Koriun