BERAKSI PAKAI MASKER

Penuhi Biaya Hidup, Remaja Nekat Curi Laptop

Kriminal | Jumat, 14 Agustus 2020 - 18:17 WIB

Penuhi Biaya Hidup, Remaja Nekat Curi Laptop
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat menginterogasi pelaku curat J alias Janu. (SOFIAH/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Diusianya yang masih remaja, J alias Janu (15), harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia nekat melakukan pencurian laptop milik anak sekolah dasar. Karenanya, ia pun kini berurusan dengan pihak Polsek Tenayan Raya.

"Jadi pelaku ini merupakan anak yatim. Ibunya menikah lagi. Dia sudah tiga bulan mencoba cari kerja tapi tak dapat. Sehingga mencuri laptop anak kelas III SD Taruna Islam," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi.


Dikisahkannya, kejadian itu terjadi pada 4 Agustus 2020 pukul 06.00 WIB. Saat korban terbangun di ruang kelasnya, tidak menemukan laptop Asus warna putih dan satu cas handphone Sony Experia Z 5 warna putih yang diletakkan di sampingnya.

"Kemudian, korban menghubungi Kepala Yayasan Supriyadi untuk meminta rekaman di tempat korban tidur. Hasil rekaman terlihat satu orang tidak dikenal (tersangka red). Saat beraksi memakai masker putih, berbaju merah maron, dan bercelana pendek kuning masuk ke dalam ruangan kelas dan mengambil barang-barang milik korban," urainya.

Hanafi sebut, hasil CCTV menunjukan, pelaku melakukan dengan cara masuk memanjat pagar sekolah. Kemudian, memanjat jendela lalu mengambil barang milik korban, kemudian keluar melalui pintu ruangan.

Selanjutnya, korban menyebarkan dan memberitahukan kepada warga sekitar sekolah tentang kejadian pencurian itu. Lalu, pada Senin (10/8) warga sekitar pernah melihat orang yang menggunakan pakaian yang sama di salah satu rumah warga bernama Teddi.

"Masih di hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, korban mendatangi rumah Teddi. Namun, pelaku sudah tidak ada. Kemudian pada pukul 22.00 WIB didapatlah tersangka sedang berada di Jalan Melur," paparnya.

Hasil penyidikan, selain korbannya anak SD, J pun pernah melakukan pencurian di Jalan Slamet Seroso, namun diselesaikan secara kekeluargaan.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. Hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dikarenakan pelaku menumpang di rumah orang lain," terangnya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook