DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pihak Kepolisian Resort Dumai benar-benar komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Dumai. Terbukti hingga Juli 2018, ada 26 kilogram sabu, 11 kg ganja dan 1.634 butir ekstasi.
Jumlah barang bukti itu didapat dari 102 perkara yang ditangani Polres Dumai, sebanyak 59 perkara yang telah selesai. Sementara sebanyak 43 perkara masih dalam penyelidikan. “Hingga Juli, ada 102 perkara narkotika yang kami tangani, baik itu narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi,” ujar Wakapolres Dumai Kompol Yudhi Palmi, Jumat (13/7).
Mantan Wakapolres Siak itu menjelaskan dari 102 perkara yang ditangani ada 157 tersangka dengan 145 tersangka laki-laki dan 12 tersangka wanita yang tersandung perkara narkotika. “Untuk barang bukti yang diamakan dari keseluruhan perkara yaitu barang bukti narkotika jenis ganja sekitar 11 kg, narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 26 kg dan narkotika jenis pil ekstasi ada 1.634 butir yang berhasil diamankan kepolisian dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Dumai,” ujarnya.
Wakapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam pergaulan sehari-hari, dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkotika di Kota Dumai.(hsb)