TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sat Res Narkoba Polres inhil, berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial Wen (29) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, Senin (10/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku diamankan saat berada di tempat kosnya di Jalan Trimas Tembilahan. Selain disaksikan pemilik kos, penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku juga disaksikan warga sekitar.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, membenarkan penangkapan tersangka. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas terkait transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 5 gram, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp2,7 juta, dua unit handphone dan 1 unit timbangan digital warna hitam.
Kronologis penangkapan, Kasat Res Narkoba memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dibawah komando Iptu Arinal Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang berada di tempat kostnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.(ind)