Pengedar Diringkus saat Akan Transaksi

Kriminal | Rabu, 12 September 2018 - 09:13 WIB

Pengedar Diringkus saat Akan Transaksi
DIRINGKUS: Dua pengedar narkotika berinisial MD (39) dan AH (19) saat ekpose tersangka dan barang bukti, kemarin. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki di Jalan Garuda Sakti Km 01 Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Kamis (6/9/2018). Foto: Sakiman.

KOTA (RIAUPOS.CO) - Pengedar narkotika jenis sabu berinisial MD (39) dan AH (19) mungkin tidak menyadari akan berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, pada saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Garuda Sakti Km 1, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, keduanya langsung diringkus polisi.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmad C Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penangkapan tersebut terjadi, Kamis (6/9) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelum dilakukan penangkapan, Rachmat mengatakan, awalnya tim opsnal Polsek Payung Sekaki mendapat informasi, bahwa ada yang akan melakukan transaksi Narkotika.

Tanpa undur waktu, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki memerintahkan tim opsnal dan piket Reskrim langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).Setiba di sana sekitar pukul 02.00 WIB, tim opsnal bersama piket Reskrim langsung mengamankan dua orang laki-laki berinisial MD dan AH.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan keduanya, petugas mendapatkan empat bungkus kantong plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu serta satu unit timbangan elektronik digital warna hitam.

“Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga unit handphone, satu unit sepeda motor matik serta beberapa bungkus plastik kecil berles merah,” ujarnya.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook