Gambar tersebut menampilkan tulisan dan bendera yang mengarah pada organisasi Jabhat Al-Nusra yang merupakan cabang organisasi Al-Qaida di Syria. WNI tersebut selanjutnya dimonitor oleh otoritas keamanan Korsel. Sebab, mereka khawatir dia akan membahayakan keamanan nasional Korsel,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut dia, WNI tersebut ditangkap karena dianggap melanggar regulasi keimigrasian Korsel serta dicurigai mendukung organisasi terlarang. Hal tersebut didukung beberapa bukti yang didapat saat penangkapan oleh polisi dilokasi. Antara lain, sebilah pisau, senapan M-16 mainan dan buku-buku tertentu.
Sementara itu, Kepala Fungsi Konsuler KBRI Korea Selatan Didik Eko Pujianto, saat ini polisi masih menyelidiki apakah ada pihak-pihak lain yang turut bersimpati. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap skala risiko terhadap keamanan di Korsel.
“Selama proses hukum, KBRI akan terus berkoordinasi dengan otoritas keamanan setempat serta memantau. Kami juga memberikan pendampingan kepada guna memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi,” terangnya.
Dia pun menegaskan, KBRI Seoul menghimbau WNI yang berada di Korsel untuk menghormati hukum setempat. Dia pun terus bekerja sama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan Indonesia yang ada di Korsel untuk mencoba menghindarkan WNI dari masalah hukum.
Terkait WNI overstayer, KBRI Seoul dan pemerintah pusat juga telah membuat berbagai kebijakan untuk memotivasi mereka untuk kembali dengan sukarela ke Indonesia. Pihaknya mengaku juga membuat berbagai bantuan fasilitas kepulangan dan penyediaan berbagai pelatihan untuk persiapan pulang ke Indonesia.(bil)
Laporan: JPNN
Editor: Edwar Yaman