Pengedar Ganja Dibekuk di Kamar Kos

Kriminal | Senin, 11 Juni 2018 - 14:14 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang tersangka pengedar ganja kering berinisial RAS (27), ditahan oleh Tim Opsnal Mapolsek Bukitraya, Selasa (5/6) sekitar pukul 22.45 WIB.

Tersangka merupakan warga Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Ia ditangkap di kamar kos yang selama ini ia tempati.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Tidak hanya tersangka, petugas juga menemukan barang bukti satu unit ponsel warna hitam, satu buah tas warna hitam, satu plastik bening ukuran besar berisikan satu paket ukuran besar daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna hitam, satu paket ukuran sedang daun ganja kering, satu ikat kecil ranting ganja.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi mengatakan, bahwa sebelum dilakukan penangkapan berawal dari petugas Polsek Bukitraya melaksanakan cipta kondisi bersama warga di Kelurahan Maharatu. “Awalnya anggota melakukan pengecekan pada sebuah kamar kos, saat itu ditemukan satu orang lelaki dan satu orang yang bukan pasangan suami istri,”ujarnya.

Melihat kondisi itu, petugas bersama warga setempat melakukan penggeledahan kamar kos, saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati di dalam kamar mandi dekat bak air satu buah tas hitam yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering.

Hingga pada saat itu, selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bukit Raya guna proses lebih lanjut. Usut punya usut, saat petugas melakukan penyidikan ternyata tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang tidak ia kenali melalui komunikasi ponsel.

“Ia disuruh menjemputnya di suatu tempat, ini katanya yang kedua kalinya, barang bukti ganja lebih kurang 1,5 kilogram,” kata Pribadi.

Usaha terlarang itu dijual tersangka di daerah tempat ia tinggal dengan harga Rp1 juta satu paket besar. Hingga pada saat ini terkait temuan tersebut, pihak Polsek Bukit Raya masih melakukan penyelidikan mendalam darimana asal barang haram itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 111 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook