PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - NASI sudah menjadi bubur. MI (21)harus berhadapan dengan penegak hukum Polresta Pekanbaru. Penyebabnya, dari Malaysia dia membawa sabu seberat 236 gram yang dibungkus dalam bentuk kapsul dua buah dan dimasukkan ke dalam duburnya.
Jika dirupiahkan, barang haram yang dibawa MI ini senilai Rp250 juta. Menurut pengakuan Irfan, dirinya mendapatkan imbalan Rp14 juta. Satu paket berbentuk kapsul yang dibungkus dalam plastik hitam itu upahnya Rp7juta.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa (9/2). Diketahui pria lajang asal Aceh datang dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia K439 dengan tujuan Kuala Lumpur-Pekanbaru.
Ia ditangkap oleh petugas keamanan Bandara, bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan karena melihat tesangka turun tidak membawa barang-barang, gerak-geriknya mencurigakan. Cara berjalannya juga sedikit mengangkang.