HUKUM & KRIMINAL

Sabu Rp250 Juta Disimpan di Dubur

Kriminal | Kamis, 11 Februari 2016 - 11:36 WIB

Sabu Rp250 Juta Disimpan di Dubur
EKSPOS: Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza disaksikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP-BC) Pekanbaru E Harris (kiri) memperlihatkan dua paket sabu dan barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka MI saat ekspos, Rabu (10/2/2016).

Alasan mengapa dia mau menerima tarawan menjadi kurir sabu ini karena himpitan ekonomi, dan dia ingin membuka usaha di Medan. ‘’Uangnya saya mau buka usaha grosir di Medan, ‘’ jelas.

Dari kejadian ini, pihak Bea Cukai Pekanbaru menggelar ekspos, dengan menghadirkan langsung Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH, General Manager Bandara SSK II Jaya Tahoma Sirait, Intel Kanwil DJBC Riau Sumbar Nursayuti, perwakilan Imigrasi dan pejabat BC Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di hadapan media, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Elfi menyebutkan  modus yang dilakukan oleh pelaku yakni membungkus sabu tersebut ke dalam dua buah kapsul yang dibungkus plastik hitam, kemudian satu kapsul dimasukkan ke dalam dubur dan satu kapsul lainnya diselipkan di selangkangan. “Dari pengakuan pelaku, dia akan menemui seseorang yang berada di Jalan Riau,” terangnya.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penyeludupan narkotika golongan I jenis methamphetamine pelaku telah melanggar pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook