SATU KURIR DITEMBAK MATI, PENGENDALI NARAPIDANA

Penangkapan di Darat dan Laut, 70 Kg Sabu Diamankan

Kriminal | Selasa, 10 November 2020 - 09:21 WIB

Penangkapan di Darat dan Laut, 70 Kg Sabu Diamankan
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (tengah) menjelaskan kronologis penangkapan pelaku kurir narkoba di Kabupaten Bengkalis dengan barang bukti sabu seberat 20 kg saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Senin (9/11/2020). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Penyeludupan narkoba di Riau, khususnya melalui Dumai kembali terjadi. Pasalnya, kurang dari sepekan peredaran 70 kg narkoba jenis sabu berhasil digagalkan aparat, di laut dan di darat. Di jalur laut, Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Dumai, Bea Cukai  Bengkalis, BNN Pusat, BNN Kota Dumai dan Pomal Dumai berhasil mengamankan penyeludupan narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Rutan Bengkalis.

Tak tanggung-tanggung ada sekitar 50 kg narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan tim gabungan tersebut. Sementara di darat peredaran 20 kg sabu berhasil digagalkan Polda Riau. Empat pelaku berhasil diamankan, satu kurir ditembak mati.


Terkait 50 kg sabu, informasi yang berhasil dihimpun penangkapan berawal saat tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba dari Pantai Klebang, Malaysia dengan tujuan Dumai, Rabu (4/11) lalu.

Kemudian tim petugas seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Riau, POMAL Dumai dan Dit Interdiksi BNN melalui Posko Interdiksi Terpadu Dumai. Selanjutnya berdasarkan hasil koordinasi tersebut disepakati  untuk membentuk tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai untuk melakukan operasi patroli gabungan.

"Baru pada Kamis (5/11), Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Riau, POMAL Dumai dan BNN untuk menurunkan tim patroli laut  dengan menggunakan kapal Patroli Bea dan Cukai yaitu BC-15012," terang Kepala BC Dumai Fuad Fauzi, Senin (9/11).

Ia mengatakan baru sekitar pukul 20.04 WIB di sekitar Pantai Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, tim  gabungan melihat ada  sebuah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tim gabungan  langsung bergerak melakukan pengejaran.

"Dalam pengejaran sekitar pukul 21.30 WIB, speedboat target masuk ke perairan Sungai Telaban Kecil Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis  dan terlihat dua pelaku melompat dari speedboat melarikan diri masuk ke hutan bakau," sebutnya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan petugas berhasil mengamankan tiga tas yang diduga berisi narkoba jenis methamphetamine atau sabu 15 bungkus dan identitas serta handphone pelaku yang ditemukan di atas speedboat.

"Menindaklanjuti pelaku yang berhasil melarikan diri, tim gabungan  membagi tim menjadi 2 tim, di mana 1 tim bertugas untuk mengamankan TKP dan barang bukti dan 1 tim lagi bertugas untuk mencari pelaku yang melarikan diri," terangnya.

Baru pada Jumat (6/11) , tim Gabungan melakukan penyelidikan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Sekitar pukul 16.00 WIB, tim operasi gabungan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku atas nama S dan pelaku langsung diamankan, sementara pelaku lainnya yang diketahui berinisial SA belum ditemukan," terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka S dirinya mengaku jika dirinya mengemudikan speadboat berisi sabu tersebut dengan pelaku lainnya berinisial SA.

"Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diperintah oleh seseorang yang berinisial R  yang diketahui merupakan seorang narapidana di Rutan Bengkalis," terangnya.

Kemudian tim operasi gabungan melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku berinisial R  di Rutan Bengkalis. "R selama ini kerap berkomunikasi dengan S menggunakan handphone," terangnya.

Ia menyebutkan kedua pelaku saat ini berada di Kantor BC Dumai untuk diserahkan ke BNN guna proses lebih lanjut.

"Pelaku S berperan sebagai kurir dan R sebagai pengendali. Selain itu berdasarkan pemeriksaan rapid test kedua pelaku reaktif Covid-19 sehingga saat rilis tidak bisa ditampilkan," terangnya.

Kedua pelaku dikatakannya akan menjalani swab test untuk memastikan apakah benar terpapar Covid-19 atau tidak.

"Mudah-mudahan hasilnya segera keluar. Untuk sementara kami amankan di ruang khusus di BC Dumai dan kami juga akan berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19," katanya.

Ia mengatakan dari 50 kg sabu yang berhasil diamankan tersebut mampu menyelamatkan generasi bangsa sekitar 150 ribu jiwa.

Polda Riau Gagal Penyelundupan 20 Kg Sabu
Sementara itu Polda Riau kembali menggagalkan peredaran puluhan kg narkotika jenis sabu di Bumi Lancang Kuning. Ada empat orang pelaku dalam sindikat barang haram ini, satu di antaranya ditembak mati lantaran melarikan diri ketika hendak ditangkap.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi akan  adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Malaysia melalui Pulau Rupat ke Kota Dumai, Jumat (23/10) lalu. Atas informasi itu, Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau turun ke lapangan melakukan penyelidikan selama dua pekan. Upaya penyelidikan tersebut mulai membuahkan hasil pada Senin (9/11) dini hari. Tim Ditresnarkoba dibantu Satresnarkoba Polres Dumai menemukan target bergerak menggunakan mobil warna hitam dengan nomor plat BM 1103 VV.

"Kami lakukan pembuntutan dan penghadangkan, dari rencana bandar untuk memasukkan narkotika 20 kg sabu ke Pekanbaru," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun, Dirresnarkoba Kombes Pol Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Senin (9/11) petang.

Kendaraan roda empat itu diketahui dikemudikan oleh H (50), dan seorang penumpang yang duduk di sebelahnya, SB  (50). Keduanya berperan sebagai kurir barang haram. Tepatnya di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sepahat, Kecamatan Bukit Baru, tim melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap mobil tersebut.

Bukannya berhenti, pelaku memacu kendaraanya dan berupaya melarikan diri sergapan petugas. Aksi kejar-kejaran di jalan raya tak terhindarkan. Bahkan, pelaku menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke mobil petugas. Untuk menghentikan pelaku, petugas juga beberapa kali melepaskan tembakan peringatan tapi tak dihiraukan. Sehingga, dilakukan upaya paksa tindakan tegas terukur yang mengenai salah seorang pelaku.

"H meninggal dunia meninggal dunia dalam upaya penangkapan kita. Saat ini, jenazahnya masih di rumah sakit. Yang bersangkutan mencoba menerobos upaya kami untuk mengadang dan menghentikan," imbuh Agung.

Selain mengamankan pelaku, turut disita dua karung berisikan sabu seberat 20 kg. Barang haram itu, ditemukan dalam kendaraan roda empat pelaku. Kapolda Riau menambahkan, dalam pengiriman sabu  dari Pulau Rupat menuju Pekanbaru, para telah menyiapkan cara sedemikian rupa rapi agar lolos dari penangkapan pihak berwajib.

"Mereka mencoba dengan upaya yang lebih rapi lagi, yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute dari Bengkalis ke Pekanbaru," beber mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN).

Untuk pengamanan wilayah dan rute perjalan dilakukan oleh SS. Pria berusia 50 ini mengaku sebagai anggota Polri diringkus di kos-kosan di Kabupaten Pelalawan. Menurut pengakuannya, menerima upah sebesar Rp40 juta untuk mengawal pengiriman barang haram tersebut.

"Mobil yang dikendarai pelaku ini, ada rencana platnya mau diganti dengan plat nomor polisi. SS ini yang mengatur perjalanan dari Bengkalis ke Pekanbaru, dan meyakinkan tersangka yang lain di jalan sudah diamankan semua petugas, sehingga lancar sampai ke Pekanbaru," kata jendral bintang dua.  

"Sebelumnya, mereka sudah mencoba memasukkan narkoba sebanyak 2 kali, namun gagal. Ini merupakan percobaan mereka yang ketiga," sambung Agung menambahkan.

Sementara itu, satu pelaku lagi yakni warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, SE alias Pak Cik Itan (54). Napi kasus narkotika yang divonis pidana penjara selama 4 tahun berperan sebagai pengendali pengiriman sabu dari Bengkalis menuju Kota Bertuah.

"SE meninggal dunia pada Ahad malam. Meninggal karena muntah darah, karena sakit yang dideritanya sejak beberapa waktu lalu," imbuh Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni pasal 114 Ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(hsb/rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook