PEMKAB DIDESAK AJUKAN PERDA PENJUALAN LEM

Tiga Murid SD Kedapatan Ngelem

Kriminal | Sabtu, 10 November 2018 - 12:00 WIB

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Kenakalan remaja di Ibukota Kabupaten Pelalawan, yakni Kecamatan Pangkalankerinci semakin marak, sehingga sangat dikhawatirkan oleh semua pihak. Di mana saat ini banyak remaja di Kecamatan Pangkalankerinci yang memakai lem untuk kegiatan negatif atau mabuk-mabukkan.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ditemukan botol dan plastik bekas, berisi lem di lapangan bolakaki Pangkalankerinci. Temuan bekas ngelem tersebut diketahui ketika pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalankerinci melakukan monitoring di lapangan bolakaki Pangkalankerinci akhir pekan lalu.

‘’Saat kita melakukan monitoring di lapangan bolakaki Pangkalankerinci akhir pekan lalu, kita menemukan banyak sekali botol bekas lem serta plastik bekas lem. Bahkan kita berhasil menemukan tiga remaja yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD), dalam kondisi mabuk setelah menghisap lem cap kambing. Tentunya kita menjadi sangat khawatir masalah ini, karena lem dapat mengancam generasi muda. Coba bayangkan, kalau anak-anak sudah kecanduan, pastinya otak mereka menjadi eror dan tentu bisa mengganggu Kamtibmas. Sementara kita semua berupaya menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Pangkalankerinci AKP Usril SH kepada Riau Pos, Jumat (9/11) di Pangkalankerinci.

Diungkapkan mantan Kapolsek Payung Sekaki Pekanbaru ini, bahwa dengan banyak ditemukan bekas lem yang digunakan para pelajar untuk mabuk tersebut, maka pihaknya segera mendata penjual lem yang ada di wilayah hukum Polsek Pangkalankerinci. Sedangkan untuk antisipasi selanjutnya, pihaknya juga akan mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dapat segera mengajukan peraturan daerah (perda) penggunaan lem ini kepada pihak DPRD Pelalawan. Sehingga penjualan lem ini tidak bisa bebas dijual kepada para kalangan remaja.

‘’Jadi, dengan adanya kebebasan penjualan lem ini, maka banyak dimanfaatkan remaja untuk mendapatkan lem tersebut dengan mudah yang digunakan untuk kegiatan negatif. Namun demikian, jika sudah ada perda penjualan lem tersebut, maka para pedagang tidak bisa sembarangan lagi menjual lem ini khususnya pada kalangan para remaja. Untuk itu, maka dalam waktu dekat ini kita akan menggelar pertemuan bersama Pemkab Pelalawan untuk menyampaikan usulan dan mendesak agar Pemkab Pelalawan dapat segera membuat draf perda penjualan lem ini untuk diajukan kepada pihak DPRD Pelalawan. Sehingga nantinya dapat disahkan menjadi perda,” ujarnya.  

Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan H Kamiluddin SH mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menyampaikan usulan pembuatan rancangan peraturan daerah (ranperda) penjualan lem ini kepada pihak DPRD Pelalawan dalam waktu dekat ini. Namun demikian, apabila digunakan dengan benar, lem ini sangat berguna, karena lem ini merupakan alat perekat dalam bidang pertukangan dan furniture. Hanya saja, jika disalah gunakan ini yang berbahaya bagi masyarakat khususnya para generasi muda (pelajar).

‘’Jadi, kita akan segera menyampaikan usulan pembuatan perda mengenai bahan berbahaya bagi kesehatan seperti lem cap Kambing yang selama ini dikhabarkan banyak disalahgunakan generasi muda kepada pihak DPRD Pelalawan. Di mana usulan dibuatnya perda penggunaan lem untuk pertukangan ini, karena dirasa cukup meresahkan bagi masyarakat akibat banyaknya penyalahgunaan bahan tersebut di kalangan masyarakat khususnya generasi muda untuk memabukkan. Untuk itu, jika nantinya usulan perda ini disetujui, maka penjualan lem ini tidak bisa bebas sembarangan dan nantinya bagi pelaku akan dapat dilakukan penindakan sesuai aturan,” tutupnya.(izl)

(Laporan M AMIN AMRAN, Pangkalankerinci)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook