Baru Musnahkan Narkoba, Kembali Dibekuk Tersangka Sabu

Kriminal | Sabtu, 10 November 2018 - 11:20 WIB

Baru Musnahkan Narkoba,  Kembali Dibekuk Tersangka Sabu
MUSNAHKAN NARKOBA: Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira (kanan), Ketua BNK Kampar Catur Sugeng Susanto (dua kanan), Kadis Kesehatan Nurbit, perwakilan Kejati Kampar dan tokoh masyarakat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja kering hasil Operasi Antik 2018 di halaman Mapolres Kampar, Kamis (8/11/2018).

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Baru saja melakukan pemusnahan barang bukti narkotika selama Operasi Antik 2018, Polres Kampar kembali mengamankan tersangka baru pengedar narkoba, Kamis (8/11) malam. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku SU alias DY (42) yang kedapatan memiliki sabu di wilayah Desa Sipungguk, Kecamatan Salo.

    

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah menjelaskan, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu yang terbungkus plastik bening. Turut diamankan dari lelaki asal Salo ini satu buah bong, satu buah sendok sabu dan sebuah dompet warna merah.

    

‘’Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat. Diketaui SU ini sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu di kampungnya. Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar turun menindaklanjuti laporan itu. Setelah melakukan penyelidikan, SU berhasil diamankan ketika sedang berada di rumahnya,’’sebut Asdisyah.

    

Lanjut Asdisyah, disaksikan aparat desa setempat, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan satu paket sabu beserta peralatan penggunaannya. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

   

Sebelumnya, pada hari yang sama penangkapan SU, Polres Kampar baru saja melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Kumpulan barang bukti tersebut hasil ungkap kasus selama Operasi Antik Muara Takus 2018 Polres Kampar.

   

Selama Operasi Antik Muara Takus 2018, jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka 27 orang. Dua diantaranya merupakan target operasi (TO) yang diungkap Satresnarkoba Polres Kampar. Dari pengungkapan kasus ini berhasil diamankan barang bukti narkotika berupa sabu 180 gram dan daun ganja kering sebanyak 1.662,21 gram.

    

‘’Dari sejumlah barang bukti narkotika ini sebagian kecilnya disisihkan untuk pembuktian di sidang pengadilan. Sementara yang akan dimusnahkan adalah 166,31 gram sabu dan 1.335,90 gram daun ganja kering,’’ jelas Kasat Narkoba.

    

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 166,31 gram dilakukan dengan cara diblender dengan air lalu dibuang ke tanah. Untuk daun ganja kering sebanyak 1.335,90 dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres. Pemusnahan ini sendiri dihadiri langsung Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang juga Ketua BNK Kampar, Kadis Kesehatan Kampar Nurbit, perwakilan Kajari Kampar dan Ketua PN Bangkinang.

    

Saat itu, Kapolres Kampar Andri Ananta Yudhistira juga menyampaikan, selama ini Polres Kampar telah bekerja sama dengan baik dengan BNK Kampar dalam hal penanganan penyalahgunaan narkotika. Selain itu informasi-informasi yang disampaikan masyarakat juga berkontribusi dalam pengungkapan kasus-kasus yang terjadi.

   

‘’Semoga kedepan hal ini bisa lebih baik lagi dalam upaya mewujudkan Kabupaten Kampar bebas dari narkoba. Kabupaten Kampar saat ini sangat rawan dengan peredaran narkoba, untuk itu kita semua harus menjawab tantangan ini untuk menekan peredaran narkoba ini guna menyelamatkan generasi bangsa,’’ sebut Kapolres.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook