PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang merugikan pengusaha sembako sekitar Rp3,7 miliar. Dimana, kerugian yang dialami korban sudah dimulai sejak Mei 2021. Adapun pelaku merupakan anak buah korban yang diduga bekerja sama dengan kelompok lain. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam sebuah konferensi pers, Rabu (8/9) petang.
"Ini kasus penggelapan atau penggelapan dalam jabatan, yang dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana. Korban atas nama Sumarni alias Mimi yang dirugikan sekitar Rp3,7 miliar. Terlapor, adalah karyawannya sendiri berinisial FT dan teman-temannya," ungkap Kombes Sunarto.
Lebih jauh disampaikan Kabid Humas, adapun penggelapan yang dilakukan oleh pelaku berupa barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri yang berlokasi di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. "Dimana korban mulai mengetahui adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu.
Ketika Supir UD Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya terhadap sales mereka berinisial FT perihal adanya orderannya fiktif yang dibuat FT," papar Narto, panggilan akrab Kabid Humas.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Agustus 2021, FT memesan sembako lagi dari Gudang UD Jaya Mandiri atas pemesanan dari pihak Toko berinisial Jo yang mengaku dari Kabupaten Siak. Setelah barang sembako dimuat, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang milik HD.
Pemesanan berlanjut, pada tanggal 24 Agustus 2021, FT kembali memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri, juga atas pesanan dari Jo di Siak. Lalu, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang HD. Curiga, suami korban, P Manurung, dan saudaranya, A Manurung, membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang HD.
Ternyata gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau. Disitu, mereka mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 (tiga) unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD. Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang untuk mengembalikan barang-barangnya yang telah dimasukkan ke dalam gudang tersebut ke dalam mobil dan membawa kembali barang-barang tersebut kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.
FT mengaku, selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD dengan harga murah (dibawah harga modal, red) dan menyuruh supir UD Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan.
FT membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.
Ternyata, FT malah tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp3,4 miliar kepada pemilik UD Jaya Mandiri. Ia malah menyuruh HD mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako itu ke rekening orang tuanya, berisinial NS. (hen)