Hina PDIP di Medsos, Langsung Dijemput Polisi

Kriminal | Senin, 10 September 2018 - 19:51 WIB

PASURUAN (RIAUPOS.CO) - Berhati-hatilah mengunggah sesuatu di media sosial. Polisi menangkap seorang pria bernama Purwanto (30) warga Desa Sumbergedang, Pasuruan, Jatim.

Dia ditangkap setelah menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan di akun pribadinya di Facebook.

Baca Juga :[SALAH] KPU dan MK Coret Nama Gibran

Akibat kejadian ini, ketua partai melaporkan kesal karena pelaku sudah beberapa kali melakukannya.

"Pelaku mengunggah status yang berisi gambar dan kata-kata yang berisi hinaan terhadap partai PDIP," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso.

Hal ini dilakukan Purwanto karena tidak puas, terhadap kepemimpinan selama ini dengan kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat bawah.

Dengan adanya bukti yang kuat dan diakui oleh pelaku, maka Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Purwanto sebagai tersangka.

"Pelaku melanggar undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas AKP Budi Santoso. (yos/jpnn)

Sumber: JPNN









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook