Pengedar Narkotika Ditangkap di Jalan Teratai

Kriminal | Senin, 10 September 2018 - 13:00 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - RM (37) sama sekali tidak menyangka aksi dirinya sebagai pengedar narkoba dicium oleh petugas. Kini RM harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Dumai akibat ulahnya. Ia sudah lama diincar petugas karena kerap mengedarkan serbuk haram itu di Jalan Teratai.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Pelaku sudah diamankan sejak empat hari yang lalu dan kini ia bakal menghabiskan waktu yang cukup lama di dalam penjara.

RM diamankan polisi di Jalan Teratai, Gang Dahlia, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota. Dari tangan pelaku diamankan lima paket sedang dan kecil yang diduga narkotika jenis sabu  serta satu unit HP warna putih yang digunakan untuk transaksi.

Penangkapan pelaku berawal saat Tim Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkkan informasi bahwa di seputaran TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Tim  kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut hingga pada 6 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Sat Narkoba melakukan penggerebekan di TKP.

Saat itu ditemukanlah tersangka beserta BB yang diduga narkotika jenis sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  tersangka dan BB dibawa ke Polres Dumai guna sidik lebih lanjut.

“Benar, saat ini sudah diamankan dan masih diperiksa petugas,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai Ipda Dedi Nofarizal.(hsb)

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. “Petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook