PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- PELARIAN panjang Muhammad ST MP selama hampir lima bulan, akhirnya terhenti. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis nonaktif itu telah ditangkap oleh Korps Bhayangkara Riau dari tempat persembunyiannya. Kini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolda Riau.
Muhammad merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.
Terhadap penetapan itu, penyidik mengagendakan pemanggilan Muhammad untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Kamis (6/2) lalu. Namun, ia memilih mangkir. Begitu pula, dengan panggilan kedua pada Senin (10/2) dan panggilan ketiga Rabu (25/2) yang turut diabaikan Muhammad.
Lantaran tidak koorperatif, Muhammad dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu.
Meski begitu, upaya pencarian terhadap mantan Kadis PUPR Riau yang masih berkeliaran terus dilakukan. Penyidik juga melakukan pengecekan di Kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, dan rumah pribadi, tapi tidak ditemukan. Bahkan, pencekalan turut dilakukan agar yang bersangkutan agar tidak ke luar negeri. Hingga, akhirnya Muhammad dikabarkan berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau, beberapa hari yang lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Andri Sudarmadi dikonfirmasi terkait penangkapan Muhammad tersebut membenarkannya. Diakui Andri, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Buronan (Muhammad, red) kami tahan sejak Jumat (7/8) di Mapolda Riau," ujar Andri Sudarmadi, Ahad (9/8) malam.
Selama berstatus buronan, pria yang sebelumnya juga Wakil Bupati Bengkalis itu hidup berpindah hotel ke hotel dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia. Muhammad diketahui sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung (Jawa Barat) hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Kami sudah lakukan pemetaan. Kemudian diketahui keberadaan yang bersangkuan (Muhammad, red) dan langsung kami amankan," jelas mantan Wadirresnarkoba Polda Riau itu.
Andri kemudian menambahkan, Muhammad pernah melakukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, angan-angannya untuk lolos dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad. Dalam amar putusan itu, Yudissilen membacakan sejumlah pertimbangan putusan. Di antaranya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
SE Mahkamah Agung itu, memberikan petunjuk bagi pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri yaitu tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Lalu, jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum, atau keluarga, maka hakim menjatuhkan menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan prapradilan tidak dapat diterima.
Dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan tersebut.
"Dengan telah ditahannya tersangka, saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kami juga sudah koordinasi dengan jaksanya. Segera mungkin, pekan ini sudah kami limpahkan berkas perkaranya," sebut Dirreskirmsus Polda Riau.
Selain itu, dikatakan perwira berpangkat tiga bunga melati, Plt Bupati Bengkalis nonaktif itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Salah satunya rapid test. Hal ini, untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bagi seluruh tahanan yang baru masuk.
"Kita lakukan pemeriksaan rapid test memastikan bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19," kata Andri.
Penahanan terhadap tersangka Muhamad ST merupakan menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Lancang Kuning.
"Pemberantasan korupsi itu harus dicabut seakar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali di masa yang akan datang," tegas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, belum lama ini.
Agung mengatakan, Polda Riau mendeteksi adanya pola unik korupsi di Riau berupa keterlibatan swasta, bukan penyelenggara negara atau PNS. Perlu pendekatan khusus dalam menghadapi kejahatan menyedot darah rakyat itu, salah satunya dengan ketegasan.
Dari data perjalanan kasus yang dimiliki Riau Pos, Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.(idr/jpg/lim/ted)
Laporan: TIM RIAU POS, Pekanbaru