PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 94 kilogram sabu-sabu dan 22 ribu pil ekstasi dari wilayah hukum Polda Riau.
Operasi yang dilakukan dalam 9 hari itu berhasil membekuk 11 tersangka, dua masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari 4 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah yang berbeda-beda.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, operasi pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba tersebut berlangsung sejak 28 November hingga 6 Desember. Pengungkapan tersebut melibatkan Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis.
"Jajaran berhasil menggulung sindikat narkoba. 11 orang pelaku dibekuk dan 2 orang dinyatakan DPO," kata Agung, Selasa (8/12).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang haram yang cukup mencengangkan. Setidaknya 94 kilogram sabu, 22 ribu butir pil ekstasi berbagai merk diamankan petugas kepolisian.
"Kami temukan bahwa ekstasi tersebut akan diedarkan di tempat hiburan malam di Pekanbaru," ujar Kapolda.
Selain itu dalam penangkapan ini, polisi juga menyita 1 speed boat berkekuatan mesin 60 PK dari perairan Bengkalis, 1 unit roda empat, 1 sepeda motor serta 15 handphone berbagai merek sebagai alat transaksi.
Dijelaskan jenderal bintang dua ini, di lokasi pertama, pada Rabu (28/11) di TKP kos-kosan eksekutif di jalan Cemara Gading Tangkerang Barat, Pekanbaru, tim opsnal Direktorat Narkoba yang dipimpin AKBP Hardian Pratama berhasil menyergap dua pelaku berinisial RAD dan JIM, serta mengamankan barang bukti di antaranya 4 bungkus plastik bening yang diduga berisi pil ekstasi warna oranye logo WB disimpan dalam jok sepeda motor silver BM 3093 AAV, lalu menyita 2 unit handphone dari pelaku.
Di tempat kedua, tim Polsek Bantan yang di-back up Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk 3 orang pelaku berinisial DUL, AND dan NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speedboad dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit handphone.
Pengungkapan di perairan Bengkalis tersebut bermula pada, Sabtu (28/11), di mana Kapolsek Bantan AKP Zulmar SH mendapat informasi akan ada penyeludupan narkotika dari Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian pihaknya melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah pesisir laut Bantan. Hingga pada Ahad (6/12) sekitar pukul 10.30 WIB terlihat1 speedboat di Sungai Jangkang hendak merapat ke tepi sungai yang di dalamnya terdapat dua orang dan satu orang yang sedang menunggu di darat.
"Hingga saat speed boat sudah merapat, tim Polsek Bantan yang di-back up Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan," ujar Kapolda.
Lebih lanjut, di lokasi ketiga, giliran tim Harimau Kampar menggulung 3 orang sindikat narkoba berinisial FRI, JEF, dan HER dan 1 lainnya dinyatakan DPO berinisial PEN. Dari ketiga pelaku tersebut, tim berhasil mengamankan 30 kg sabu yang terbungkus dalam 30 kemasan, serta 2 unit handphone.
"Bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim pada, Senin (30/11) tentang rencana pengiriman barang haram dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di daerah Bengkalis. Informasi tersebut dimatangkan oleh tim, dan pada keesokan harinya, Selasa (1/12), diperoleh informasi bahwa barang tersebut sudah berada dalam penguasaan pelaku FRI, yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Perjuangan Gg Mandiri Bengkalis," jelas Agung.
Kemudian tak membuang waktu, tim Harimau Kampar yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hardian Pratama langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku di rumah tersebut dan mengamankan berhasil barang bukti 30 kg sabu yang tersimpan di belakang rumah serta menyita 2 unit handphone.
"Sabu tersebut menurut pengakuannya merupakan perintah dari pelaku JEF dan rencananya akan diserahkan kepada pelaku PEN (DPO)," ungkapnya.
Pada kasus keempat, Agung menyebut, tim dari Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial AFR, FAR, dan RIA, Sabtu (5/12) sekitar pukul 12.30 WIB di simpang lampu merah Stadion Kaharudin Nasution, Jalan Yos Sudarso Rumbai, Pekanbaru.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Polsek Payung Sekaki, IPTU Agung Rama Setiawan tentang akan adanya transaksi narkoba di satu lokasi. Tim langsung bergerak dan mendapati sebuah mobil warna hitam BM 1168 JW yang sedang berhenti di simpang empat lampu merah stadion. Tim yang dipimpin langsung Kapolsek memepet mobil tersebut dan berhasil mengamankan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan percakapan WA dari handphone, didapati percakapan yang mencurigakan. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket besar berisikan narkotika jenis sabu.
"Kami mengajak semua masyarakat untuk bersinergi dan bersama-sama memberantas narkoba," katanya.
Sementara itu Kapolsek Bantan AKP Zulmar di Mapolda Riau menjelaskan keberhasilan membongkar sindikat peredaran narkoba di perairan Bengkalis itu berkat kerja sama semua pihak. Pihaknya mengaku termotivasi dari gencarnya pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Riau.
"Kami sebenarnya termotivasi penangkapan-penangkapan yang dilakukan Polda Riau. Waktu itu, Kasat Narkoba Polres Bengkalis juga menyampaikan ke Kapolsek. Jadi dengan semangat, kami mulai penyelidikan, kami mengembangkan sekecil apapun informasi di lapangan," tuturnya.
Para pelaku yang ditangkap polisi ini bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.(p)