PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS), akhirnya menemui titik terang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau menetapkan Jony Boyok sebagai tersangka, akan tetapi penahanan urung dilakukan dengan alasan ancaman hukuman.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Senin (8/10) kemarin. Dia mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Hasilnya, Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangkanya berinisial JB,” ujar Sunarto.
Lanjut Sunarto, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Dalam pasal itu disebutkan, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
‘’Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengggara.
Dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara, maka tersangka penghina ustaz kondang itu masih bisa menghirup udara bebas. Pasalnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. “Tidak dilakukan penahanan tersangka, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” ungkap Sunarto.
Untuk diketahui, UAS dihina oleh seorang warga Kecamatan Bukit Raya bernama Jony Boyok. Jony melakukan perbuatan melalui media sosial facebook (FB). Setelah ada laporan secara resmi ke Polda Riau, maka penyidik Ditreskrimsus langsung melakukan proses hukum.
Penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan yang disampaikan UAS melalui kuasa hukumnya ke Polda Riau beberapa waktu lalu. UAS memberikan kuasa kepada empat orang pengacara. Yakni, Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziyun Asyari. Mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Sebagai seorang muslim, UAS telah memaafkan perbuatan Jony Boyok yang telah menyebut dirinya sebagai dajjal. Namun UAS ingin proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama.
Sebelumnya, pemilik akun facebook Jony Boyok, dijemput dari rumahnya, lalu diantarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (5/9) petang. Tindakan itu dilakukan oleh FPI karena Jony Boyok dinilai telah menghina UAS.
Jony Boyok, mengunggah foto UAS yang telah diedit di bagian matanya dengan warna merah. Pemilik akun tersebut juga membuat tulisan, yang menyebut bahwa UAS telah berhasil menghancurkan kerukunan beragama.
Tak hanya itu, Jony juga memposting tulisan yang menghina UAS. Foto dan tulisan itu diposting oleh akun Jony Boyok, pada 2 September lalu. Lantas, postingan tersebut viral. Banyak yang menghujat akun Jony Boyok, atas postingannya tersebut.
FPI Pekanbaru, melacak keberadaan Jony Boyok. Setelah diketahui, Jony Boyok dijemput di rumahnya di Jalan Dolok I, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sebelum menyerahkan Jony Boyok ke Ditreskrimsus Polda Riau, FPI meminta klarifikasi kepada Jony Boyok di Markas FPI Pekanbaru. Jony pun mengakui perbuatannya.(rir)