PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan peredaran 3 kg sabu di Kota Bertuah. Barang haram berasal dari Malaysia itu masuk melalui Kota Dumai. Diduga dikendalikan oleh narapidana dari balik lembaga permasyarakatan (lapas).
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi SIK mengatakan, narkotika senilai miliaran rupiah itu diamankan dari tangan empat tersangka di tiga lokasi berbeda. Tiga tersangka di antaranya merupakan warga Pekanbaru berinisial YN (40), SR (39 dan JH (50), serta seorang warga Dumai berinisial RA (28).
“Kami amankan empat tersangka berisinial YN, SR, JH, RA dan barang bukti berupa sabu-sabu 3 kg,” ungkap Andri Sudarmadi di kantor Ditresnarkoba Polda Riau Jalan Prambanan, Pekanbaru, Senin (8/4).
Dijelaskan Andri, pengungkapan peredaran narkotika itu berawal dari infomasi yang diterimanya dari masyarakat. Atas informasi itu dilakukan penyelidikan dan penggerebekan ke salah satu rumah di Jalan Lumba-Lumba Gang Bunga Raya, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (29/3) sekitar pukul 03.00WIB.
Dalam upaya penggerebekan, sambung Andri, para tersangka enggan membuka pintu, sehingga dilakukan upaya paksa dengan pendobrakan yang disaksikan oleh warga setempat.
“Di dalam rumah kami tangkap SR dan JH. Saat itu, YN berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, namun berhasil ditangkap,” paparnya.
Lalu, ujar Andri, pihaknya melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapati barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu disimpan di tas pinggang yang diletakan dalam kantong sampah. “Sabu itu ditemukan di dapur, beratnya sekitar 1 kg milik YN. Selain itu kami juga mengamankan satu unit timbangan dan empat unit handphone,” sebut Andri.(rir)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin