PENYELUNDUPAN NARKOBA

Sabu Rp6 Miliar Dibawa lewat Kapal Roro

Kriminal | Senin, 08 April 2019 - 09:37 WIB

Sabu Rp6 Miliar Dibawa lewat Kapal Roro
Polisi mengamankan dua tersangka penyelundupan sabu. (ISTIMEWA)

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Dumai memang jadi jalur favorit masuknya narkoba ke Bumi Lancang Kuning. Buktinya Bea Cukai (BC) Dumai berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp6 miliar. Penangkapan dilakukan di Terminal Bandar Sri Junjungan Dumai, Ahad (7/4). Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut dengan berat sekitar  3.104 gram atau 3,1 kg.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada sabu-sabu dari Malaysia yang dimasukkan ke Dumai melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan informasi itu, Tim Penindakan dan Penyidikan BC  Dumai berkoordinasi dengan Pomal Dumai melakukan penindakan. Tepatnya pada, Ahad (7/4) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal roro Dumai-Rupat yang bersandar di dermaga Pelabuhan Sri Junjungan.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

“Sekitar pukul 14.00 WIB tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai menghentikan mobil yang dikendarai HY di depan gerbang pintu keluar pelabuhan. Setelah melakukan pemeriksaan, namun tidak ditemukan narkotika  jenis sabu yang dimaksud,” ujar Kepala BC Dumai Fuad Fauzi, didampingi Wali Kota Dumai Zulkifli As dan beberapa pejabat lainnya, Ahad (7/4).

Namun, pada saat pemeriksaan tim melihat sebuah sepeda motor melaju kencang yang dikendarai pria berinisial SPR berusaha menerobos hadangan tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai. Satu orang penumpang motor itu berhasil diamankan beserta barang bawaannya berupa satu buah karung yang di dalamnya terdapat sebuah tas yang berisikan serbuk putih.   

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata adalah methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 3.104 gram,” jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan pemeriksaan singkat yang dilakukan petugas di lapangan, terdapat ke­terkaitan antara sopir mobil dengan motor tersebut. Kemudian tim BC Dumai membawa barang bukti dan kedua tersangka ke kantor untuk proses lebih lanjut.  “Perkiraan nilai barang sekitar Rp6 miliar. Penindakan atas penyeludupan methamphetamine ini telah menyelamatkan anak bangsa sejumlah 15.000 jiwa,” jelasnya.(hsb)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook