GEMBONG DPO, TETANGGA, ADIK, DAN DUA ISTRI DITANGKAP

Rumah Pengedar Narkoba Digerebek

Kriminal | Sabtu, 07 November 2020 - 11:00 WIB

Rumah Pengedar Narkoba Digerebek
Satres Narkoba Polres Meranti menangkap keluarga gembong narkoba di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Meranti, Selasa (3/10/2020).(WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

TEBINGTINGGI, (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menggerebek rumah salah seorang gembong Narkoba di Kecamatan Tebingtinggi.

Titik lokasi rumah pengedar barang haram tersebut tepat di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat. Namun sayang gembongnya berhasil melarikan diri, malah empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat sebagai jaringan gembong atau pengedar ditangkap.


Keempat IRT terkait berinisial RM alias Mona (25) warga Jalan Sedulur Desa Banglas Barat, IT alias Ita (22) warga Jalan Mahmud Desa Banglas Barat. Selanjutnya NP (26) warga Jalan Wali Setia, Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir dan MM (29) warga Jalan Dorak Desa Banglas.

Penggerebekan dan penangkapan dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Darmanto SH.  Kepada Riau Pos, Jumat (6/11) mengungkapkan kronologis penangkapan, ceritanya berawal dari laporan masyarakat.

Operasi itu berlangsung, Selasa (3/10). Pelaku utama inisial MW alias Parok berhasil melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah TKP dan ditetapkan sebagai DPO.

"Penggerebekan dilakukan di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Mahmud, Gang Mahmud II,  RT 001, RW 001, Desa Banglas Barat, Selasa (3/10) sekitar pukul 21.30 WIB," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, tiga orang yang salah satunya menjadi target tersangka utama dan bandar narkoba berinisial MW alias Parok melarikan diri dengan membawa tas yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

"Saat tim berusaha untuk melakukan pengejaran tim kehilangan jejak karena kondisi hutan sangat gelap," ungkap mantan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Meranti itu.

Sementara, keempat ibu rumah tangga yang diamankan tersebut diketahui adalah RM yang merupakan adik kandung DPO MW alias Parok, NP merupakan tetangga sedangkan MM istri kedua DPO dan IT merupakan istri keempatnya.

Saat proses penggeledahan, MM yang sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang barang bukti keluar rumah.

Namun tak berhasil, sehingga polisi berhasil menemukan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening, di dalam kotak warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja ruang tamu rumah.

"Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui bahwa Narkotika yang diamankan tersebut adalah milik DPO MW alias Parok. Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," ujar Darmanto. Saat ini, 4 orang IRT dan sabu 12,69 gram sudah diamankan di Makopolres.(wir)

Laporan : Wira Saputra (Tebingtinggi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook