Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Kriminal | Rabu, 07 November 2018 - 13:00 WIB

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS) - Sejumlah kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, berhasil dituntaskan oleh jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil).

Hal itu terungkap pada saat press release yang digelar Satreskrim Polres Rohil dihadiri KBO Satreskrim Iptu Amrul Abdullah SIK, bersama Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Kapolsek Pujud AKP Rahmad D Siregar SH, Selasa (6/11) pagi.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Pertama pengungkapan terkait penemuan mayat di  Jalan Lintas Riau-Sumut KM 39 Kepenghuluan Balai Jaya, Balai Jaya pada Jum’at 30 Desember 2016. Korban teridentifikasi sebagai Dedi Syahputra (18) warga Jalan Parit Jawa, Kepenghuluan Labuhan Tangga, Bangko ditemukan tergeletak di sebuah lobang di areal kebun sawit.

KBO Satreskrim Polres Iptu Amru Abdullah SIK menerangkan dari penyelidikan yang dilakukan polisi berhasil menangkap pelaku inisial SA (22) alias IP yang beralamat di Jalan Pusara Kampung Medan, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Bangko.

“Saat ini SA sudah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rohil,” kata Iptu Amru Abdullah. Selanjutnya polisi berhasil menangkap pelaku kedua, inisial MS (25) yang sempat buron di Desa Sei Lobah Dusun III Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumut pada Ahad (21/10).

Dalam pelariannya MS ke Tanjung Ledong selama tiga bulan bekerja sebagai nelayan, kemudian pindah ke Kampung Masjid, Sumut bekerja buruh pemanen padi sampai akhirnya ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Sei Lobah tersebut.

“Tersangka MS dikenai pasal 340 jo Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” kata Iptu Amru.

Kedua, pengungkapan penemuan mayat pada Sabtu (27/10) siang di kebun warga di Dusun Simpang Jengkol, Desa Kasang Bangsawan, Pujud. Korban teridentifikasi sebagai Mariyani (30) warga Jalan Murini RT 2 RW 2 Kepenghuluan Bakti Makmur, Bagan Sinembah.

Satreskrim melakukan penyelidikan dan pada Kamis (1/11) tim melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial TPR (32) seorang warga Simpang Jengkol RT 02 RW 01 Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Pujud.

“Pelaku ditangkap di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi. Dari keterangan pelaku perbuatan pembunuhan tersebut pada Sabtu (6/10) sore di kebun kelapa sawit, dengan barang bukti satu sepeda motor dan handphone,” katanya.

Pelaku membunuh korban  pada Sabtu (6/10) dengan cara memukul tengkuk korban dengan kayu kemudian mencekiknya sampai tewas kemudian melarikan sepeda motor yang dijual kepada tersangka As (40) dan S (39) warga Tanjung Medan. (fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook