Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan

Kriminal | Jumat, 07 September 2018 - 17:15 WIB

Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan
PEMUSNAHAN NARKOBA: Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra memberikan pengarahan saat pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Tembilahan, Kamis (6/9/2018).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Polres Inhil melakukan pemusnahan 248,47 gram sabu dan 502 butir pil ekstasi, Kamis (6/9). Barang bukti (BB) tersebut berasal dari dua penindakan di dua tempat berbeda.

Baca Juga :Salah Masuk Mobil saat Liburan

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi itu dilakukan dengan cara dicampur menggunakan air aki dan selanjutnya diblender. Baru kemudian dibuang ke tempat yang tidak mencemari lingkungan.

Dalam sambutannya Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra mengatakan, bahwa pemusnahan BB ini untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa barang bukti tidak disalahgunakan oleh penegak hukum.

‘’Kita juga mengimbau kepada semua elemen masyarakat agar secara bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” kata kapolres.

Selain menyatakan perang terhadap narkoba, Kapolres Inhil menambahkan berbagai upaya telah mereka lakukan. Mulai dari sosialisasi, tindakan preentif dan hingga penegakan hukum. 

Dijelaskannya, secara unum Indonesia merupakan pasar terbesar untuk dijadikan tempat peredaran narkoba. Hal itu bisa dikatakan sebagai bentuk penjajahan bangsa luar terhadap Indonesia.

Sebagai mana diketahui, barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi merupakaan sitaan dari tersangka AN sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/04/VIII/2017/Riau/Res. Inhil/Sek. Reteh, tanggal 14 Agustus 2018, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/04/VIII/2018/Reskrim, tanggal 14 Agustus 2018.

Disita BB 3 paket sabu dan 310 butir pil ekstasi yang terdiri dari 110 butir pil berwarna orange, 100 butir pil warna merah muda dan 100 pil warna hijau dan berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero), Nomor: 131/102970/2018, tanggal 15 Agustus 2018, diperoleh berat total sabu sebanyak 247,48 gram dan pil ekstasi seberat 104,21 gram.

Tersangka AN ditangkap oleh personel Polsek Reteh, di Jalan SMP Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh pada Selasa 14 Agustus 2018, sekitar pukul 16.30 WIB.

Berikutnya tersangka HO, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/129/VIII/2017/Riau/Res Inhil tanggal 25 Agustus 2018,dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/41/VIII/2018/Narkoba, tanggal 25 Agustus 2018, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/42/VIII/2018/Narkoba, tanggal 26 Agustus 2018.

Disita terhadap BB  22 paket sabu  dan 269  butir pil ekstasi yang terdiri dari 105 butir pil warna merah muda, 51 butir pil warna hijau, 6 butir pil bentuk minion warna hijau, 14 butir pil merk XTC warna hijau dan 93 pil warna coklat muda.

Berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero), Nomor: 131/102970.00/2018, tanggal 20 Agustus 2018, diperoleh berat total sabu sebanyak 26,66 gram dan pil ekstasi seberat 83,06 gram.

Tersangka HO ditangkap oleh personel Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres Inhil pada Sabtu 25 Agustus 2018, sekitar pukul 23.00 WIB.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook