Timah Panas Lumpuhkan Pencuri Komputer Ekskavator

Kriminal | Jumat, 07 September 2018 - 15:00 WIB

Timah Panas Lumpuhkan Pencuri Komputer Ekskavator
EKSPOSE: Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto (kanan) didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Hadi (kiri) menunjukkan barang bukti milik tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) saat gelar ekspos di Mapolda Riau, Pekanbaru, Riau, Kamis (6/9/2018).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis komputer alat berat, berhasil ditangkap oleh personel Polda Riau, Kamis (6/9) pagi. Salah satu dari pelaku, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melawan polisi.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Tiga pelaku ditangkap tersebut yakni, SI (33), MM (18), dan SS (20). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. SI ditangkap di rumahnya di Gunung Sahilan, Kampar, sedangkan MM dan SS, ditangkap di Langgam, Pelalawan.

“Mereka semua kita tangkap Kamis dinihari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, saat ekspos di Mapolda Riau, Kamis (6/9) petang.

Saat ekspos tersebut, langsung dihadirkan tiga tersangka. Tersangka SI, terlihat merintih kesakitan. Ternyata, betis sebelah kanan ditembak oleh polisi saat penangkapan. Sebab, saat penangkapan itu, tersangka berusaha melawan petugas. “Kami melakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan,” ujar Hadi.

Selain itu, diperlihatkan juga sejumlah barang bukti. Antara lain, satu pucuk senapan angin, sejumlah handphone, satu sepeda motor Honda Revo, obeng, tang, dan kunci-kunci. “Alat itulah yang digunakan oleh pelaku untuk mengambil komputer alat berat tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Hadi, tindak kejahatan tersebut, dilakukan oleh para pelaku pada 27 Juli lalu.

Perbuatan itu dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya di KKPA PT IIS Afdeling IV, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Saat itu, tiga pelaku mendatangi sebuah ekskavator yang sedang terparkir. Sebenarnya, ekskavator tersebut dijaga oleh dua orang penjaga. Namun, penjaga tak bisa berbuat apa-apa, karena para pelaku lebih dulu menodongkan senjatanya.

“Saat korban sedang duduk-duduk di pondok di kebun itu, pelaku mendatanginya. Korban langsung disergap dan ditodong dengan senjata api. Korban pun diikat. Korban juga dipukul di tubuh bagian belakang,” ujar Hadi.

Setelah korban diikat, barulah pelaku beraksi. Alat-alat komputer yang ada di ekskavator itu, diambil. “Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp90 juta,” ujarnya. Kejadian itu dilaporkan oleh korban Muhammad Iqbal.

Usai laporan tersebut, polisi memburu para pelaku. Hingga akhirnya, keberadaan para pelaku terlacak. Pada Rabu (5/9), personel Ditreskrimum Polda Riau dan Polsek Singingi Hilir, diketahui salah seorang pelaku berada di Gunung Sahilan, Kampar.

Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah SI. Penangkapan dilakukan pukul 00.30 WIB. Setelah menangkap SI, polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya.

Dua pelaku lainnya berada di Langgam, Pelalawan. Pada pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Langgam itu. Berhasil, dua pelaku MM dan SS, diamankan.

Sebelum MM dan SS ditangkap, SI dibawa untuk menunjukkan di mana rumah dua temannya itu. Bukannya menunjukkan alamat rumah, SI malah melawan petugas. Bahkan, SI berusaha merebut senjata dari polisi. Karena dianggap membahayakan, maka diberikan tembakan ke arah kaki sebelah kanan.

“Pelaku yang ditembak, sudah dilakukan pengobatan. Sekarang, para pelaku dan barang bukti, diamankan di Polda Riau,” ujar Hadi.

Hadi juga menjelaskan, para pelaku ini bukanlah pemula. Melainkan sudah menjadi spesialis pencuri komputer alat berat. Kata Hadi, para pelaku pernah menjalani kejahatan yang sama, di enam tempat kejadian perkara (TKP).

“Di enam TKP berbeda, diduga mereka juga pelakunya. Namun kita masih kembangkan. Sebab, modus operandi sama,” ujar dia.Tersangka SI kata Hadi, juga merupakan mantan narapidana, atau residivis. Dia pernah melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “SI ini kita duga menjadi otak perbuatan tersebut,” katanya.

Hadi juga menjelaskan, komputer alat berat yang seharusnya senilai Rp90 juta itu, ternyata hanya dijual oleh pelaku seharga Rp5 juta. Benda tersebut, dijual kepada seorang penadah.

“Sekarang, kita sedang memburu penadahnya,” ujar Hadi.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook