Koruptor Rp2,6 M Ditangkap Saat Tidur

Kriminal | Kamis, 06 September 2018 - 14:30 WIB

Koruptor Rp2,6 M Ditangkap Saat Tidur
DIEKSEKUSI: Irwansyah (kaos abu-abu), terpidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara Rp2,6 miliar, dieksekusi ke Lapas Pekanbaru usai ditangkap pada Rabu (5/9/2018).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelarian Irwansyah Lintang, berakhir. Terpidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,6 miliar ini, berhasil diciduk. Dia menjadi terpidana korupsi pada kegiatan pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Riau.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Meski namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Irwansyah Lintang masih saja menjalankan profesinya sebagai kontraktor. Tak hanya itu, Irwansyah juga diketahui memiliki dua istri. Di rumah istri pertamanyalah Irwansyah ditangkap.

Irwansyah merupakan salah satu pesakitan dalam perkara korupsi pada kegiatan pengadaan keramba pada Diskanlut Provinsi Riau. Kegiatan itu bersumber dari APBD Povinsi Riau tahun anggaran 2008 senilai Rp8 miliar.

Perbuatannya bersama Donny Gatot Trenggono selaku Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Pengembangan Perikanan Darat Diskanlut Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kadri Alam, Direktur Utama PT Primaboss Mobilindo selaku rekanan, telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

“Pada kegiatan itu, Irwansyah merupakan Kuasa Dirut PT Primaboss Mobilindo. Dialah yang mengerjakan proyek itu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (5/9) siang.

Atas perbuatannya itu, pihak pengadilan telah mengganjarnya dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.175.696.276.30 subsider 2 tahun kurungan badan. Vonis itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No.348 K/Pid.Sus/2014.

“Atas surat perintah Kajari Pekanbaru Nomor: Print-25/N.4.10/Fu.1/07/2018, kami menjalankan putusan pengadilan itu,” kata lelaki yang akrab disapa Fuad itu.

Dikatakan Fuad, Irwansyah Lintang ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Sidodadi III Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu pagi. Rumah itu diketahui merupakan tempat tinggal istri pertama Irwansyah.

“Dia itu punya dua istri. Pada akhir Agustus, kami mendapatkan informasi alamat rumah istri keduanya di Jalan Rowobening. Dari sanalah kami tahu kalau dia sering berada di rumah istri tuanya,” sebut Fuad.

 Sejak saat itu, proses pengintaian dimulai. Rumah istri pertamanya terus dipantau untuk melacak keberadaannya. Hingga akhirnya, pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Irwansyah terlihat masuk ke dalam rumah.

 “Dari pantauan kami beberapa hari itu, diketahui dia sering pulang ke rumah dini hari, dan kembali keluar pagi harinya. Kemungkinan itu untuk mengelabui agar tidak tertangkap,” ujar Fuad.

Sekitar pukul 05.00 WIB, tim melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat. Lalu pada pukul 06.00 WIB dilakukan penggerebekan ke dalam rumah. Didapatilah Irwansyah sedang tidur di sebuah kamar. Dia pun langsung diamankan.

“Sempat ada sedikit perlawanan, tetapi dapat segera diatasi oleh tim tanpa ada hambatan berarti. Dia kita eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Dari keterangan Irwansyah kepada pihak Kejaksa an, semenjak menyandang status buron, Irwansyah masih melakoni pekerjaan sebagai kontraktor. “Dari keterangannya, dia masih menjadi subkontraktor proyek. Dia mainnya di provinsi,” ujar Fuad.

Irwansyah sendiri merupakan terpidana ke-14 yang berhasil dieksekusi Kejari Pekanbaru pada 2018 ini. Masih ada 4 terpidana yang masih buron, dan masih terus dilacak keberadaannya. “Untuk empat terpidana yang lain, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Tak ada gunanya kabur, karena hidup anda tidak akan tenang. Kami akan terus memburu keberadaan anda,” ujar Fuad.

Diketahui, perkara yang menjerat Irwansyah terjadi dalam pelaksanaan pengadaan keramba dalam rangka pemberdayaan ikan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) pada Diskanlut Riau tahun 2008, senilai Rp8 miliar.

Namun kenyataan, rekanan melaksanakan kegiatan pembuatan keramba dengan menggunakan kayu yang tidak awet, tidak kuat dan tidak tahan terhadap air atau mudah lapuk. Sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Hal itu mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

Saat proses penyidikan hingga bergulir ke lembaga peradilan tingkat pertama, Irwansyah berstatus tahanan kota. Saat perkara masuk ke tingkat banding, Irwansyah memilih melarikan diri, hingga akhirnya dapat dieksekusi.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook