Diringkus 3 Pengedar Sabu Antarkota

Kriminal | Jumat, 06 Juli 2018 - 12:46 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Aparat kepolisian Mapolsek Pekanbaru Kota berhasil meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di tiga lokasi berbeda.

Adapun identitas para pelaku di antaranya berinisial S (26) warga Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kampar, ZM (37) warga Jalan Pahlawan Kerja Marpoyan Damai, IW (32) warga Jalan Dharma Bakti Ujung Gang Jepara Kelurahan Bandaraya Payung Sekaki.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol M Hanafi, usai melakukan ekspos mengatakan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di tiga lokasi. "Sebelumnya Senin (2/7) kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sudirman akan ada transaksi narkotika jenis sabu," kata Hanafi.

Karena merasa curiga atas kehadiran petugas, pelaku pada saat itu mengalihkan transaksi ke Jalan KH Nasution Kecamatan Bukit Raya. Tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku S dan barang bukti dua paket sabu dengan berat satu paket besar senilai Rp1,2 juta dan paket kecil Rp400.000 ribu.

Tidak berhenti di sana, saat itu petugas melanjutkan penyelidikan dan melakukan pengembangan kasus dari mana asal barang yang didapatkan tersangka. ’’Setelah mendapatkan informasi asal barang dari Z, kemudian petugas mengembangkan kasus menghubungi Z dengan teknik undercover," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan,sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka Z berhasil diamankan di Desa Teratak Buluh, Jalan Lubuk Siam beserta barang bukti sebanyak dua kantong seharga Rp8 juta dan tiga paket seharga Rp3,6 juta.

Tidak sampai di sana, petugas kembali mengembangkan kasus untuk barang yang diterima tersangka Z. Dari pengembangan kasus, tersangka Z mengaku mendapatkan barang haram dari tersangka IW. "Setelah melakukan penyelidikan IW akhirnya berhasil diamankan di Jalan SM Amin tepatnya di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan Pekanbaru," jelasnya.

Dari penggeledahan terhadap tersangka petugas mengamankan setengah ons sabu senilai Rp30 juta. Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pekanbaru Kota. Namun untuk pengembangan kasus petugas melakukan pengejaran terhadap bandar berinisial LH. "Bandar lainnya berinisial LH masih kami lakukan pengejaran. Untuk total barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka sebanyak 68,62 gram," ujar Hanafi.

Ia juga menyampaikan bahwa para pelaku mengedarkan sabu tersebut selain di Kota Pekanbaru juga di daerah lain seperti di Kecamatan Siak Hulu Kampar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Pekanbaru Kota.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook