PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan dibantu Unit Intelmobda Riau mengamankan 11 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (5/5). Tim dipimpin Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta ini di-back up 1 kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob Kompol Frengki Tambunan.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebutkan pelaku tindak pidana PETI izin berlokasi di Desa Marsawa areal Perkebunan PT Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.
Diceritakan Teddy, berbekal surat perintah tugas No.Sp.Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021, tim bergerak ke TKP di Desa Marsawa, Dusun Bumi Raya yang berbatasan dengan areal perkebunan Perusahaan PT Citra Plasma di Kecamatan Sentajo.
"Tim berhasil mengamankan 11 pelaku yakni YK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD serta barang bukti di antaranya berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan roda dua, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, air raksa, pipa sedot air, 8 buah paralon, 7 buah karpet, 2 unit keong mesin dan 2 unit mesin robin," ujar Teddy.
Ditegaskan Dikrimun bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang sangat jelas memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Termasuk juga mengerahkan seluruh jajaran untuk melakukan pemantauan serta penindakan di lapangan. Sedangkan untuk kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi untuk pelimpahan kasus ke penyidik Tipiter Polres Kuansing.
"Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda," imbuhnya.
Terakhir, Teddy menyebut para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No.3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda Rp100 miliar. Di mana, pada pasal tersebut dibunyikan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(nda)