BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK memimpin langsung razia gabungan ke sejumlah lokasi yang diduga penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (20/2/2023).
Razia gabungan yang melibatkan personel Polres Kampar dan Polsek jajaran serta Satpol PP dan TNI itu merupakan pengembangan dari tindak lanjut pengungkapan tindak pidana penambangan ilegal di wilayah Desa Terantang Kecamatan Tambang yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Kampar sehari sebelumnya, Ahad (19/2/2023).
Saat razia gabungan ini, personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar menyisir sejumlah lokasi diduga penambangan ilegal di sepanjang aliran Sungai Kampar dari Desa Padang Luas hingga Desa Parit Baru.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK mengatakan, razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan pengungkapan tindak pidana penambangan ilegal oleh Satreskrim Polres Kampar kemarin, dan menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya penambangan Ilegal di sepanjang aliran sungai di wilayah Kecamatan Tambang.
Dijelaskan Kapolres, Satreskrim Polres Kampar, kemarin berhasil mengamankan dua pelaku penambangan ilegal dan tiga unit ekskavator di lokasi. Diduga penambangan ilegal milik UD Bintang Limo yang berlokasi di Desa Terantang Kecamatan Tambang dan aquari milik Azhari yang juga berlokasi di wilayah Desa Terantang Kecamatan Tambang
Dua pelaku yang diamankan yakni MR selaku operator alat berat, dan BP selaku pengurus Aquari. Keduanya diamankan di lokasi diduga tempat aktivitas penambangan ilegal.
"Pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres.
Dalam razia ini, kata Kapolres, berhasil diamankan dua unit alat berat di lokasi yang diduga tempat aktivitas penambangan ilegal. Kapolres juga mengimbau warga masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.
"Untuk diketahui, menurut Undang-Undang RI Nomor 3/2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 /2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Kapolres.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman