TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Polres Kuansing kembali meringkus enam pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kuansing. Kali ini polisi mengamankam enam pelaku di Desa Sako Margosari Kecamatan Logas Tanah Darat, Selasa (1/9/2020).
Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial, S, A, E, B, W dan J dengan beberapa barang bukti seperti 2 unit mesin dompeng, 3 unit Keong, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral dan 3 lembar karpet.
"Iya. Tim penertiban ini dipimpin oleh Ipda Asep Satreskrim Polres Kuansing. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Menurut Kapolres, pihaknya tetap komit dan konsisten untuk tetap melakukan kegiatan operasional berupa kegiatan rutin yang ditingkatkan, walaupun tidak memiliki dukungan anggaran Operasi Mandiri Kewilayahan untuk laksanakan Operasi Illegal Minning, serta tidak ada dukungan dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan penertiban PETI.
Selain di Desa Sako, polisi juga melakukan penertiban di Desa Beringin Telukkuantan. Dari tempat itu, polisi berhasil memusnakan dua rakit yang sudah ditinggal pemiliknya.
"Kami juga terus meminta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dengan memberikan info kepada kami apabila ada aktivitas PETI yang diketahui oleh masyarakat," pinta Kapolres.
Laporan: Mardias Can (Telukkuantan)
Editor: Eka G Putra