KOTA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Limapuluh membekuk seorang lelaki pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (27/10).
Pelaku berinisial KS alias K (27) warga Jalan Puyuh Mas, Gang Tobat, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Dari tangan pelaku petugas mendapatkan tujuh plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 64 lembar plastik ukuran kecil, satu unit bong, satu buah mancis api warna merah dan lainnya.
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim mengatakan, sebelum melakukan penangkapan awalnya mereka mendapatkan informasi keberadaan bandar narkotika di Jalan Puyuh Mas.
Tanpa undur waktu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di lokasi, tidak beberapa lama kemudian pada saat itu petugas berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial KS.
“Tidak ada perlawanan pada saat pelaku kami amankan, dari tangan palaku kami mengamankan sejumlah barang bukti narkotika,” jelasnya.
Hingga pada saat itu, untuk mengetahui asal-usul narkotika jenis sabu-sabu tersebut petugas langsung membawa pelaku untuk pengembangan lebih lanjut ke Polsek Lima Puluh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 atau Pasal 112 RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(man)