KOTA (RIAUPOS.CO) - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HM (34) dan ZW (30), warga Jalan Arafah Taman Karya, Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar yang melakukan aksi pencurian kotak infak, Kamis (1/11) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Usut-diusut setelah petugas Polsek Tampan melakukan penyidikan, pasutri tersebut mengaku nekat melancarkan aksinya dengan alasan untuk memenuhi keperluan mereka sehari-hari.
“Ya, dari keterangan keduanya mereka nekat melancarkan aksi tersebut untuk keperluan mereka sehari-hari,” kata Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga saat dikonfirmasi, Ahad (4/11).
Dijelaskannya, terkait peristiwa tersebut petugas masjid yang menjadi korban perbuatan kedua pasutri itu hingga pada saat ini belum ada melapor ke Polsek Tampan.
Seperti yang diketahui perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku tepatnya di toko plastik dan kelontong di Jalan Melati, Kelurahan, Bina Widiya, Kecamatan Tampan.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua suami istri tersebut, awalnya kedua tersangka mendatangi toko plastik dan kelontong di Jalan Melati dengan tujuan untuk belanja gelas platik di toko tersebut.
Namun pada saat bersamaan tiba-tiba kedua pelaku melihat kotak infak atas nama Masjid Al Adlin yang terletak di etalase toko itu.
Tidak beberapa lama kemudian suami pelaku menyuruh istrinya untuk mengambil kotak infak masjid tersebut. Setelah kotak infak masjid berhasil diambil oleh istri pelaku, namun sewaktu kedua pelaku hendak pergi, perbuatan keduanya diketahui pemilik toko.
Hingga pada saat itu pemilik toko langsung menangkap kedua pelaku sambil berteriak, sehingga masyarakat sekitar berdatangan dan mengamankan kedua pelaku.
Atas perbuatan keduanya, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, kedua pelaku dibawa dan diserahkan oleh masyarakat ke Polsek Tampan.(ade)
(Laporan SAKIMAN, Kota)