Dua Pelaku Narkoba Ditangkap

Kriminal | Rabu, 05 September 2018 - 19:10 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap dua  pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu di tempat yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan oleh Polsek Keritang. Petugas di sana berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial DW (34), warga Parit 3 Dusun Teladan, Desa Kotabaru, Siberida.

“Pelaku ditangkap pada hari Ahad 2 September 2018 sekitar pukul 14.15 WIB,” kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, kemarin.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Keritang AKP Lassarus Sinaga. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil yang diduga sabu-sabu.

Selain itu juga disita uang tunai sebanyak Rp700 ribu, 1 unit handphone, plastik bening dan pipet plastik warna putih les merah.

Di tempat berbeda, Polsek Pulau Burung, juga berhasil melakukan hal serupa. Di sana petugas mengamankan pelaku berinisial Has (53), warga Jalan Kembang Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Pulau Burung, Iptu Junaidi D, terhadap pelaku di Jalan Kembang, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Ahad (2/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Di sini petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sedang dan 17 paket kecil yang diduga sabu-sabu. Juga disita uang tunai sebesar Rp1,6 juta, 1 unit handphone, timbangan digital, gunting, sendok, bong dan sebilah badik. ‘’Kepada polsek bersangkutan, akan diberikan reward,”papar Kapolres. Diharapkan penghargaan ini akan jadi motivasi bagi polsek yang lain untuk berbuat serupa.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook