DUMAI (RIAUPOS.CO) - IL (31) dan HL (33) dibekuk Satnarkoba Polres Dumai. Mereka berdua diamankan karena diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di jalan lintas Dumai-Pakning tepatnya di areal kebun sawit, Sabtu (2/3) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 paket sedang diduga narkoba jenis sabu seberat 35,68 gram.
“Mereka berhasil dibekuk Tim Sat Narkoba saat sedang transaksi narkoba di sebuah areal kebun sawit,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Novarizal, Ahad (4/3).
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi adanya seorang pria yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Setelah sekitar 1 bulan melalukan penyelidikan, tepatnya pada Sabtu (2/3) malam tim mendapati informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku di jalan Lintas Dumai-Pakning.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di sebuah areal kebun sawit yang terdapat di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai tim melihat keberadaan kedua pelaku yang langsung melakukan penyergapan. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya didapati satu paket sedang diduga sabu.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti diduga sabu. Dua pria tersebut lantas diamankan ke Polres Dumai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Dedi.
Kedua pria tersebut nantinya akan terancam Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Masih diperiksa secara intensif terkait dengan jaringan pelaku,” tutupnya.(hsb)